1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Polisi Tangkap 15 Orang Terkait Vaksin Palsu

28 Juni 2016

Polisi menangkap 15 orang terduga terlibat sindikat kejahatan pembuatan vaksin palsu. Pemalsuan vaksin dilakukan sejak 2003 dan melibatkan banyak pihak termasuk rumah sakit dan apotek.

https://p.dw.com/p/1JEpn
Symbolbild Impfung
Foto: joloei - Fotolia

Polisi Tangkap 15 Orang Terkait Vaksin Palsu

15 tersangka yang ditangkap adalah lima orang produsen, beberapa orang pengedar dan pengumpul ampul kosong vaksin dari 3 rumah sakit dan pencetak label vaksin palsu. Demikian diungkapkan direktur tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Polri, brigjen (pol) Agung Setya kepada wartawan di Jakarta.
Terbongkarnya aksi sindikat kejahatan pemalsuan vaksin yang diperkirakan sudah berlangsung terus menerus sejak tahun 2003 itu memicu kegemparan di Indonesia. "Karena itu polisi memandang perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan para stake holder lainnya yaitu kementrian kesehatan dan Balai Pengawasan Obat serta Makanan", ujar Agung lebih lanjut.
Dalam razia yang dilakukan di Jakarta dan provinsi Banten serta Jawa Barat, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah besar vaksin palsu untuk campak, polio, tetanus, hepatitis B sampai vaksin anti racun ular. Polisi sudah menutup beberapa klinik kesehatan swasta dan beberapa apotek kecil.
Sejauh ini belum diketahui jumlah anak-anak dan balita yang menjadi korban vaksin palsu serta dampak negatif apa yang dialami korban.
Vaksinasi ulang
Vaksin palsu yang dibuat dari cairan infus dan kadang dibubuhi antibiotika itu, menurut keterangan pakar kesehatan tidak membahayakan kesehatan anak yang divaksin. Akan tetapi, anak-anak bersangkutan tidak terlindungi dari serangan penyakit infeksi yang sebetulnya hendak dicegah lewat vaksin asli.
Menteri kesehatan Nila Moeloek mengatakan: "Vaksinasi ulang dapat dilakukan untuk melindungi anak-anak. Namun departemen kesehatan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian, untuk menyidik apakah produksi vaksin palsu itu dilakukan selama 13 tahun terus menerus, atau ada saatnya berhenti".
Menkes Nila Moeloek mengatakan, hal itu perlu diketahui, karena sejauh ini ada informasi yang simpang siur. "Jika benar dilakukan sejak 2003 terus menerus, berarti sasaran vaksinasi ulang meluas hingga anak berusia lebih dari 10 tahun" ujar Menkes menambahkan.
Sejauh ini Menkes menjamin, bahwa program imunisasi yang dilakukan resmi oleh pemerintah sebagai aman. "Jumlah sirkulasi vaksin palsu hanya kurang 1 persen dari yang asli", kata Menkes tanpa merinci jumlahnya.
as/vlz (rtrtv, dpa)