1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

18 Tahun Penjara untuk Pelaku Bom Paket

Ayu Purwaningsih5 Maret 2012

Pengadilan memvonis Pepi Fernando, seorang militan Islamis 18 tahun penjara, atas aksinya terkait dengan kasus paket kiriman bom.

https://p.dw.com/p/14FMq
TerorismeFoto: DW

18 tahun penjara vonis yang ditetapkan hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Pepi Fernando, dalam kasus bom paket, dengan target kelompok Islam moderat dan kepolisian. Hakim Moestafa menyatakan Pepi diketahui melakukan kegiatan maupun ancaman kekerasan dengan menebar teor yang menyebabkan jatuhnya korban massal. Hukuman diperingan hakim, karena terdakwa dianggap cukup koperatif. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Pepi hukuman seumur hidup. Jaksa penuntut Bambang Suharyadi mengemukakan, Pepi merupakan otak serangan-serangan teror dan belajar secara otodidak dari internet dalam merakit bom.

Hakim menyatakan Pepi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana termaktub dalam UU Pemberantasan Terorisme. Bersama para anggota kelompoknya Pepi terlibat dalam tindak pidana terorisme dari Agustus 2010 sampai April 2011. Diantaranya dengan merakit bom yang ditujukan bagi rombongan Presiden SBY dan diletakkan di daerah Cawang. Mereka menyerang rombongan Presiden SBY dengan bom berbentuk kotak yang diletakkan di wilayah Cibubur.

Pada Maret 2011, mereka juga merakit bom buku. Bom ini kemudian dikirim ke Ulil Abshar Abdalla, Goris Mere, dan lain-lain.

Kelompok Pepi juga melakukan serangan yang gagal ke sebuah gereja di daerah Kranji, Bekasi. Mereka sempat memindahkan target ke sebuah jembatan di Kanal Banjir Timur. Seorang pemulung tewas akibatnya. Kelompok itu juga merencanakan serangan di Gereja Christ Cathedral Serpong dengan bom pipa. Namun sebelum bom itu meledak, Pepi ditangkap polisi di Aceh pada 21 April 2011.

Pepi tampak tenang mendengar vonis dari majelis hakim. Kuasa hukum Pepi, Asluddin Hadjani, menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Demikian pula jaksa atas vonis yang jauh dari tuntutan ini.

ap/afp/AP/HP