1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

18 Tahun Untuk Bekas Ketua KPK

11 Februari 2010

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang direktur BUMN.

https://p.dw.com/p/Lz3n

Bekas Ketua Komis Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dinyatakan terbukti sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman kurungan 18 tahun.

Hakim sepakat dengan dakwaan jaksa, bahwa Antasari Azhar merancang pembunuhan itu untuk menutupi kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap istri ketiga Nasrudin, Rhani Juliani. Dinyatakan, Nasrudin Zulkarnain memeras Antazari Azhar dengan ancaman akan membuka kasus pelecehan seksual itu.

Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali banjaran tewas ditembak kepalanya setelah bermain golf di Tangerang Selatan 14 Maret 2009 lalu.

Lima eksekutor Nasrudin telah divonis sebelumnya dengan hukuman antara 17 hingga 18 tahun penjara. Pengadilan juga menghukum bekas Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizar 12 tahun penjara karena terbukti ikut berkomplot bersama Antasari dan pengusaha Sigid Wibisono yang berperan sebagai penyandang dana operasi.

Antasari Azhar langsung menyatakan banding. Sejak awal Antasari berulang-kali membantah semua dakwaan yang disebutnya sebagai imajinasi jaksa. Pihaknya menganggap kasus ini merupakan bagian dari suatu skenario besar, terkait posisinya sebagai ketua Komisi Pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, keluarga Nasrudin Zulkarnain justru mengagap vonis tersebut terlalu ringan, jauh di bawah hukuman mati yang dituntut jaksa. Andy Syamsudin, adik Nasrudin, menyatakan, jika eksekutor divonis 18 tahun penjara, maka ANtasari sebagai otak pembunuhan mestinya dihukum lebih berat.

Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen menjadi kasus kriminal paling menggegerkan sepanjang tahun 2009, karena melibatkan seorang ketua KPK yang namanya tengah meroket atas keberhasilan mengungkap sejumlah kasus korupsi.

Zaki Amrullah /gg