1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Aborsi: Pilihan Pahit

15 Juni 2017

Aborsi, hingga kini menjadi kontroversi, baik yang pro dan kontra bersikukuh atas argumennya masing-masing. Berikut ulasan Uly Siregar. Bagaimana menurut opini Anda?

https://p.dw.com/p/2ejWQ
Bildergalerie Fotoprojekt 11 Wochen, 23 Stunden, 59 Minuten – Illegale Abtreibung in Argentinien
Foto: Lisa Franz, Guadalupe Gómez Verdi, Léa Meurice

Tahun 2000, saat baru berusia 26 tahun seorang teman, Anti, memutuskan untuk melakukan aborsi. Saat itu ia sangat yakin dengan keputusannya. Kehamilan hanya akan merusak rencana hidupnya: ia baru saja pindah kerja, tak mampu secara finansial, dan yang pasti tidak merencanakan kehamilan karena setiap berhubungan badan selalu menggunakan alat kontrasepsi. Ditambah lagi laki-laki yang menghamilinya melarikan diri dari tanggung jawab setelah Anti hamil. Buat Anti kehamilannya seperti mimpi buruk, karena dia tak bisa menceritakan permasalahannya pada ibunya, seorang Muslim taat yang tak percaya pada hubungan seks pranikah, apalagi aborsi.

Pada suatu pagi, dalam kondisi hamil 10 minggu Anti menjalani aborsi di sebuah klinik aborsi ilegal di kawasan Menteng, Jakarta. Ia pergi ke klinik aborsi itu ditemani seorang teman perempuan, dengan perasaan takut dan malu. "Bagian terburuk dari aborsi bukan soal melenyapkan janin, tapi perasaan takut ketahuan dan dihakimi sebagai monster, perempuan durjana. Saya sendiri sudah diliputi perasaan berdosa melakukan aborsi, ditambah lagi harus menghadapi tekanan masyarakat yang menentang aborsi. Belum lagi risiko ditangkap karena melakukan tindakan ilegal dan rasa takut apakah aborsi di tempat ilegal ini aman,” ujar Anti.

Penulis: Uly Siregar
Penulis: Uly SiregarFoto: Uly Siregar

Setiap perempuan memiliki alasan untuk menjalani aborsi. Alasan yang satu mungkin  terasa lebih masuk akal dan bisa dimaklumi dibandingkan alasan lain yang terdengar seperti mengada-ada dan egois. Jangan salah, pelaku aborsi tak melulu perempuan lajang yang dianggap pelaku seks bebas dan amoral. Menurut hasil penelitian Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), sebagian besar pelaku aborsi adalah perempuan menikah. Apapun alasan dan status pelaku, aborsi adalah pilihan, sama seperti pilihan untuk meneruskan kehamilan. Problem muncul ketika aborsi dilihat sebagai pembunuhan karenanya tindakan itu tak boleh didukung apalagi dilegalisasi.

Di Amerika Serikat, aborsi telah dilegalisasi sejak 22 Januari 1973 melalui keputusan Mahkamah Agung dalam sidang Roe v. Wade. Meskipun demikian, soal aborsi tetap menjadi kontroversi di AS. Bahkan hingga kini aborsi selalu jadi isu penting saat menentukan presiden pilihan. Donald Trump, misalnya, didukung oleh mayoritas warga AS golongan Kristen konservatif dan Katolik konservatif karena tak mendukung aborsi, sementara lawannya Hillary Clinton menganggap aborsi sepenuhnya hak perempuan.

Pro-kontra

Pertentangan antara mereka yang menentang aborsi (pro-life) dan yang mendukung aborsi (pro-choice) bertumpu pada bagaimana mendefinisikan kapan dimulainya hidup manusia. Penganut paham pro-life menganggap kehidupan dimulai saat sperma membuahi telur karena itu aborsi dianggap sebagai pembunuhan. Untuk menghentikan pembunuhan, negara harus melindungi pertumbuhan janin itu dengan menjadikan aborsi sebagai tindakan ilegal.

Sementara itu, penganut paham pro-choice menganggap janin bukanlah manusia karenanya negara tak berhak melarang perempuan menjalani aborsi karena janin masih menjadi bagian dari tubuh perempuan. Perempuan berhak melakukan tindakan apapun terhadap tubuhnya—baik mempertahankan kehamilan ataupun melakukan aborsi—sebagai bagian dari personal autonomy rights.

Penganut paham pro-life percaya janin memiliki hak hidup setara manusia. Sementara penganut paham pro-choice yang paling ekstrem ngotot selama janin berada dalam rahim maka ia bukan manusia. Walter Glannon dalam bukunya Biomedical Ethics menyebutkan posisi yang lebih moderat kemudian muncul dengan pemahaman bahwa janin tak mempunyai hak hidup kecuali setelah mencapai fase viability. Ketika janin memasuki fase viability (24 hingga 28 minggu), ia dapat bertahan hidup di luar rahim, di luar tubuh perempuan. Posisi yang hampir serupa menyatakan hak hidup tergantung pada kapasitas janin dalam merasa. Saat janin bisa merasakan kesakitan maka ia memiliki hak hidup.

Menurut pandangan yang paling liberal, manusia hanya memiliki hak hidup setelah dilahirkan. Karena itu setiap perempuan berhak melakukan aborsi, apapun alasannya, berapapun usia kehamilan. Tapi viability, seperti disebutkan Glannon, sebaiknya menjadi faktor penentu legal atau ilegalnya aborsi. Meskipun kemudian viability juga tak lepas dari kontroversi. Teknologi kedokteran kini berkembang pesat. Dengan bantuan teknologi, janin yang berusia kurang dari 23 minggu pun masih mungkin bertahan hidup di luar rahim. Menurut asosiasi dokter anak AS (American Association of Pediatrics) bayi yang lahir kurang dari 23 minggu tidak ‘viable', tapi telah ditemukan kasus bayi yang lahir pada usia kurang dari 22 minggu (21 minggu, 6 hari).

Pentingkah alasan aborsi?

Mengapa perempuan melakukan aborsi? Pada kasus apakah aborsi bisa ditolerir? Dalam kasus yang mengancam keselamatan nyawa ibu, tentu tak banyak penghakiman muncul. Tapi bagaimana dengan alasan-alasan lain, seperti kehamilan akibat perkosaan, kehamilan akibat hubungan incest, janin yang akan lahir menjadi bayi dengan kondisi cacat mental atau kelainan kromosom, calon ibu yang baru berusia 12 tahun? Apakah masyarakat tetap menyalahkan perempuan yang memilih aborsi? Dan menghakimi perempuan sebagai manusia yang tak bertanggung jawab, pendosa, dan egois? Masyarakat mungkin menghakimi perempuan itu sebagai manusia tak beriman, tapi mereka yang menghakimi seharusnya menyadari, perempuan yang dipaksa melahirkan yang harus menjalani hidup dengan setiap problema yang muncul nantinya, bukan mereka.

Aborsi bisa menjadi alternatif terbaik bagi seorang perempuan sama halnya dengan mempertahankan kehamilan menjadi alternatif terbaik bagi perempuan lain. Secara hakikat, perempuanlah yang harus membuat keputusan, ia sendiri dengan informasi menyeluruh dari dokter, tak perlu diruwetkan dengan urusan penghakiman dan dosa. Ketika janin mengganggu hak perempuan dalam menentukan jalan hidupnya, adalah hak perempuan untuk memilih yang terbaik bagi dirinya, termasuk jalan aborsi, apapun alasan dibalik pilihan tersebut.

Namun demikian, aborsi seharusnya tidak boleh menjadi alternatif kontrasepsi. Dan sebaiknya dilakukan saat janin belum memasuki tahap viability, kecuali bila mengancam nyawa ibu. Aborsi juga seharusnya dilakukan dengan hati-hati dan perempuan wajib paham risiko medis, termasuk trauma psikis yang mungkin akan dialami. Aborsi adalah pilihan pahit. Tapi pilihan ini bagi sebagian perempuan jauh lebih baik dibandingkan dengan harus memaksakan diri mempertahankan kehamilan.

Dan selama laki-laki dan perempuan di dunia masih melakukan hubungan seks, perempuan hamil yang tak menginginkan kehamilannya tetap akan melakukan aborsi. Lantas, mengapa tak melakukannya dengan bantuan tenaga medis yang kompeten, konseling yang menyehatkan jiwa, prosedur medis yang aman bagi perempuan, dan bermartabat. Karena ketika pilihan itu dihilangkan, jangan heran mereka mengambil jalan ilegal yang membahayakan nyawa, dan menghilangkan martabat. 

Penulis:

Uly Siregar (ap/hp)  bekerja sebagai wartawan media cetak dan televisi sebelum pindah ke Arizona, Amerika Serikat. Sampai sekarang ia masih aktif menulis, dan tulisan-tulisannya dipublikasikan di berbagai media massa Indonesia.

 

@sheknowshoney

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.