1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Abu Tholut Dituntut 12 Tahun Penjara

15 September 2011

Abu Tholut alias Mustofa dituntut 12 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam pelatihan kamp teroris Aceh. Meski banyak bukti, kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan terlalu tinggi.

https://p.dw.com/p/12Zo0

Jaksa Penuntut Umum Bambang Suryahadi mengatakan, Abu Tholut terbukti ikut merencanakan pendirian kamp di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar, bersama sejumlah terpidana, seperti Abu Bakar Baasyir, Dulmatin, dan Luthfi Haidaro alias Ubaid.

“Abu Tholut sejak Aceh melakukan survei  terus sampai perjalanan. Di pertengahan dia juga ikut menonton video latihan Aceh dan  tahu persis perencanaan Aceh sampai akhir. Dia juga menerima dana bantuan  untuk pelatihan Aceh dari Ustad  Haris 40 juta dari Ubaid 100 Juta dan itu dia sudah pergi ke Aceh, tapi berhubung disana lalu  ada penangkapan - penangkapan itu,  lalu dia lari sampai kemudian tertangkap di wilayah Jawa Tengah”

Saat pembacaan  tuntutan, jaksa juga memaparkan salah satu peran penting Abu Tholut selaku penanggung jawab kamp tersebut adalah sebagai  penyedia senjata api dan amunisi. 

Kuasa Hukum Abu Tholut, Nurlan A., usai persidangan tak menampik soal keberadaan senjata api milik kliennya. Namun, ia tetap menganggap tuntutan jaksa itu terlalu berat. Nurlan menyebutkan, otak teroris cuma dituntut 9 tahun. Selain itu, ia menilai Abu Tholut tidak terlibat sebagai penanggung jawab di lapangan. Penanggung jawab di Aceh adalah Dulmatin.

Abu Tholut ditangkap aparat  keamanan  pada Desember 2010 di Kudus, Jawa Tengah, dalam rangkaian operasi perburuan terhadap anggota kamp teroris Aceh.

Alumni kamp militer Afghanistan ini dikenal ahli dalam persenjataan dan membawanya sebagai pelatih kamp militer  Mindanao, Filipina Selatan. Ia juga disebut ikut melatih militan dalam konflik  Poso, Sulawesi Tengah  akhir tahun 90an. Jejak nya dalam aksi terorisme di Indonesia antara lain terekam dari vonis 7 tahun yang diterimanya, pada tahun 2004  atas kasus pemboman di sebuah pusat pertokoan di Jakarta.

Zaki Amrullah
Editor. Edith Koesoemawiria