1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

AS Rayakan Kemenangan atas Indonesia

23 Desember 2016

Organisasi Perdagangan Dunia mengabulkan gugatan Amerika Serikat atas Indonesia. Batasan impor produk agrikultur yang diterapkan Indonesia buat melindungi petani lokal dinilai melanggar perjanjian dagang internasional

https://p.dw.com/p/2Um4E
Welthandelsorganisation Sitz in Genf
Kantor pusat WTO di Jenewa, Swiss.Foto: picture-alliance/dpa

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengabulkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat terhadap Indonesia ihwal regulasi impor produk pertanian. Kedua negara menuding Jakarta melanggar aturan dagang internasional, dengan memberlakukan pembatasan impor terhadap berbagai produk agrikultur seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daging sapi dan ayam.

Dewan penyelesaian sengketa WTO memutuskan 18 aturan pembatasan impor yang diberlakukan Indonesia "tidak konsisten" dengan Perjanjian Umum 1994 tentang cukai dan perdagangan (GATT 1994). Organisasi yang mengawasi aktivitas perdagangan di 164 negara anggotanya itu mendesak Indonesia "untuk mengambil langkah yang sesuai dengan GATT 1994."

Sejak 2012 pemerintah Indonesia membatasi impor dan penjualan daging sapi dan ayam impor. Daging sapi impor misalnya cuma diizinkan dijual di hotel dan restoran, tapi tidak di supermarket atau pasar tradisional. Sementara pihak yang mengimpor buah dan sayur impor harus memiliki ruang penyimpanan ber-AC di lokasi penjualan.

Kepentingan Petani AS

Perwakilan dagang AS, Michael Froman menyebut putusan itu sebagai "kemenangan besar." Menurut dia pemerintahan Obama sekali lagi telah bertindak demi kepentingan petani. peternak dan penguasaha Amerika. "Putusan ini menghapus pembatasan impor yang tidak adil terhadap produk agrikultur Amerika", tambah Froman.

Sementara Menteri Pertanian AS, Tom Vilsack, menyebut regulasi pemerintah Indonesia "menghalangi produsen AS untuk menjual produknya di pasar Indonesia, mulai dari kentang, daging sapi, anggur, jeruk dan daging ayam." Menurutnya putusan WTO akan membuat pemerintah Indonesia jera dan mengembalikan daya saing petani dan peternak Amerika."

Pemerintah Indonesia sejauh ini mengklaim akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

rzn/as (afp)