1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Aturan ASN dan PNS Jadi 'Tentara' Cadangan

Detik News
29 Desember 2021

Menpan RB Tjahjo Kumolo mendorong ASN atau PNS untuk ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan Nasional. Program Kementerian Pertahanan ini terbuka untuk PNS hingga masyarakat umum secara sukarela.

https://p.dw.com/p/44wRb
PNS di Bogor, Jawa Barat
Saat mengikuti pelatihan Komponen Cadangan, PNS tidak akan kehilangan jabatannya dan tetap mendapatkan hak gaji beserta tunjangan lainnyaFoto: Risa Krisadhi/Zuma/picture alliance

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri mengenai keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam Komponen Cadangan (Komcad) Nasional alias tentara cadangan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Aturan ini ditandatangan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 27 Desember 2021.

Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan rencananya pembukaan pendaftaran untuk tentara cadangan ini dilakukan pada Januari hingga Februari 2022. Sebagai catatan pendaftaran ini terbuka juga untuk umum.

"Pendaftaran melalui online website https://komcad.kemhan.go.id atau WA 08990170845, rencana dibuka pendaftaran mulai bulan Januari sd Februari 2022," katanya kepada detikcom, Rabu (29/12).

Bagi PNS, sama seperti aturan sebelumnya yakni keikutsertaan ke dalam Komponen Cadangan ini bersifat sukarela. "PNS ikut bela negara yg dikoordinir bersama Kementerian Pertahanan RI dan bisa sukarela ikut pendidikan komcad," lanjutnya.

Hal itu juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara pada pasal 28 poin 2.

"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela," tulis poin tersebut.

Jika bersedia, PNS bakal dapat tambahan uang saku dan tunjangan

Bagi yang ingin menjadi anggota perlu lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Jika lulus seleksi tersebut maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Lantas, benefit apa yang akan didapat PNS selama pelatihan hingga selesai pelatihan Komcad ini?

Dikutip dari UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, ada sejumlah benefit yang akan didapat selama menjalani pelatihan Komcad. Benefit itu tercatat dalam pasal 36.

Calon Komponen Cadangan selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berhak memperoleh:

a. uang saku;

b. perlengkapan perorangan lapangan;

c. rawatan kesehatan; dan

d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Setelah lulus mengikuti pelatihan, dalam pasal 38 dijelaskan PNS maupun calon Komponen Cadangan lainnya akan diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan.

Selain itu, anggota Komponen Cadangan juga akan mendapat tunjangan operasi pada saat Mobilisasi hingga penghargaan. Demikian diatur dalam pasal 42.

Benefit lainnya yakni pelatihan hingga ditetapkan menjadi Komponen Cadangan, PNS tidak akan kehilangan jabatannya dan tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatannya.

"Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja," tulis pasal 45 poin 1.

Batas umur bagi Komponen Cadangan ini paling tinggi usia 48 tahun. Jadi, jika sudah sampai dengan usia 48 tentu PNS atau anggota Komcad lainnya akan diberhentikan secara terhormat.

"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan hormat jika: a. telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun," tulis pasal 49 poin 1 huruf a.

Selain itu, anggota Komcad akan diberhentikan secara terhormat, jika sakit yang menyebabkan tidak bisa melanjutkan sebagai Komcad, gugur, tewas, atau meninggal dunia, serta tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan. (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

PNS Didorong Jadi 'Tentara' Cadangan, Wajib Nggak Sih?

Jadi 'Tentara' Cadangan, PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Saku-Tunjangan!