1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Australia Berencana Cabut Paspor Warganya Yang Pedofil

30 Mei 2017

Sebagai negara pertama dunia, Australia bermaksud mencabut paspor warganya yang dijatuhi hukuman pengadilan karena kasus pedofilia. Para pedofil akan dicegah bepergian ke luar negeri.

https://p.dw.com/p/2dpu9
Australien Außenministerin Julie Bishop
Menteri Luar Negeri Australia, Julie BishopFoto: Getty Images/AFP/S. Khan

Australia berencana melarang pedofil yang pernah dihukum di pengadilan untuk bepergian ke luar negeri. Langkah itu dimaksudkan untuk anak-anak di Asia Tenggara yang rentan menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.

Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan, dia akan membatalkan paspor dari sekitar 20.000 pedofil yang ada dalam daftar nasional pelaku seks anak. Untuk itu sebuah undang-undang akan segera diajukan ke Parlemen.

"Ada kekhawatiran masyarakat yang semakin meningkat tentang eksploitasi seksual terhadap anak-anak," katanya kepada wartawan hari Selasa (30/05) di Canberra.

Nirvanavan Foundation Kinder Prostitution Rajasthan
Yayasan Nirvanavan di India berusaha menjaring anak-anak jalanan yang rentan jadi korban eksploitasi seksualFoto: Lauren Farrow

Hampir 800 pelaku seks anak yang terdaftar di Australia melakukan perjalanan ke luar negeri tahun lalu dan sekitar setengahnya mengunjungi kawasan Asia Tenggara, kata Bishop.

"Akan ada undang-undang baru yang menjadikan Australia sebagai pelopor dalam melindungi anak-anak yang rentan (menjadi korban) pariwisata seks anak-anak," lanjut Bishop.

Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan, tidak ada negara yang memiliki larangan bepergian seperti itu saat ini. Dia menambahkan, ada 2.500 pedofil terpidana baru yang akan ditambahkan ke daftar pelaku seks dan mereka juga akan kehilangan paspornya.

Daftar pelaku seks anak berisi nama dari sekitar 3.200 pelaku serius yang akan dilarang bepergian seumur hidup. Pelaku yang masuk kategori kurang serius bisa dikeluarkan dari daftar itu setelah beberapa mematuhi kondisi pelaporan. Jika memenuhi persyaratan, paspor mereka akan diperbarui.

Senator Independen Derryn Hinch, yang pada masa kecil pernah mengalami kekerasan seksual dan dipenjara dua kali karena sebagai penyiar radio dia menyebut nama-nama para pedofil sekalipun sudah dilarang oleh pengadilan, memuji prakarsa pemerintah itu.

Hinch mengatakan bahwa sebelumnya dia tidak tahu bahwa para pedofil yang sudah dihukum mendapat ijin untuk melakukan perjalanan. Dia baru mengetahuinya setelah menerima surat dari aktris dan aktivis hak anak Australia, Rachel Griffiths, ketika dia terpilih menjadi anggota Senat tahun lalu.

Indonesien Kindesmissbrauch Proteste in Banda Aceh
Aksi menentang kekekrasan seksual terhadap anak di Aceh, April 2014Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin

"Jika kita bisa mencabut paspor dari kasus kebangkrutan, mengapa kita tidak bisa menghentikan pedofil bepergian ke Myanmar?" tulis Griffiths ketika itu. Berdasarkan hukum Australia, orang yang mengalami kebangkrutan tidak diijinkan bepergian ke luar negeri tanpa izin khusus.

Derryn Hinch, yang terlibat dalam penyusunan undang-undang baru tersebut, mengatakan bahwa paspor sementara dapat diberikan kepada para pedofil yang perlu melakukan perjalanan untuk alasan bisnis atau keluarga, dan untuk para pedofil yang tinggal di luar negeri yang perlu kembali ke Australia karena visa mereka sudah habis.

"(Aturan) ini juga tidak berlaku untuk remaja yang melakukan sexting dengan pacarnya yang berusia 15 tahun," kata Hinch menunjuk pada komunikasi seksual lewat telepon.

Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan, pemerintah di kawasan Asia Pasifik memang menginginkan Australia berbuat lebih banyak untuk membendung wisatawan seks anak.

Australia berusaha menindak wisatawan seks anak-anak dengan menambahkan sebuah tindak pidana baru dengan sanksi sampai 25 tahun penjara bagi warga  atau penduduk Australia yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di luar negeri.

hp/rn (ap)