1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Australia Lakukan Penahan Lepas Pantai

14 September 2012

Australia mulai mendeportasi imigran gelap ke kamp penampungan di pulau Pasifik, menerapkan kebijakan yang disebut “Solusi Pasifik“. Kelompok hak asasi manusia mengritik kebijakan tersebut.

https://p.dw.com/p/168x3
Foto: picture-alliance/dpa

30 warga Sri Lanka pencari suaka akan menjadi yang pertama setelah 2007 yang diproses lepas pantai. Jumat (14/09/12) mereka diberangkatkan dari pulau Natal di kawasan Australia ke pulau Nauru di Pasifik.

Kebijakan keras ini bertujuan untuk mencegah kapal pengungsi dan membendung penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia. Para pencari suaka awalnya akan terpaksa tinggal di tenda. Dikatakan, satu tenda akan ditempati lima pengungsi. Menteri Imigrasi Australia Chris Bowen mengatakan, bahwa pemindahan imigran berlangsung "lancar dan tanpa insiden."

“Pesannya sangat jelas. Jika Anda tiba di Australia dengan menggunakan perahu, Anda dapat diterbangkan dari Australia ke negara lain untuk diproses,” ditambahkan Bowen. Pusat penahanan Nauru dapat menampung sekitar 1.500 pencari suaka. 600 orang lainnya akan dikirim ke pulau Manus di Papua Nugini.

Proses lepas pantai berarti, bahwa para pencari suaka yang memiliki status pengungsi tidak dijamin dapat bermukim kembali di Australia, akan tetapi dimasukkan ke dalam daftar tunggu untuk dicarikan negara yang bersedia menerima mereka.

Komisi Hak Asasi Manusia Australia menguatirkan, bahwa para pencari suaka di Nauru tidak akan mendapat perlindungan yang cukup. Partai Hijau Australia dan aktifis hak asasi manusia juga menentang kebijakan tersebut. Mereka mengatakan, para pengungsi akan menghadapi stres yang semakin meningkat dan masalah kesehatan mental karena ditahan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Solusi yang diragukan

Bulan Agustus lalu, Perdana Menteri Australia Julia Gillard meluluskan desakan oposisi untuk membuka kembali pusat penahanan lepas pantai. Desakan tersebut mucul setelah serangkaian tragedi tenggalamnya kapal pencari suaka dalam perjalanan dari Indonesia ke Natal, pulau milik Australia di Samuera Hindia.

Australia pertama kali menerapkan Solusi Pasifik ini pada tahun 2001 pada masa PM John Howard dari Partai Liberal. Kebijakan ini dihapuskan dan kamp pengungsi di Nauru dan Papu Nugini ditutup tahun 2007 pada masa pemerintahan Partai Buruh.

Dengan semakin meningkatnya jumlah pencari suaka yang datang ke Australia menggunakan perahu, diragukan apakah Solusi Pasifik ini dapat menyelesaikan masalah pencari suaka. Selama tahun 2012 ini, lebih dari 10.000 orang tiba dengan menggunakan perahi dan 12.000 orang lainnya tengah menunggu keberangkatan ke Australia.

Masalah lain yang dihadapi adalah bahwa Iran, negara asal sebagian besar pengungsi, tidak bersedia menerima kembali warga negaranya yang melarikan diri. Setiap tahunnya, Australia hanya menerima sejumlah kecil pencari suaka di dunia. Badan Pengungsi PBB mengatakan, Australia hanya menerima 11.800 permintaan suaka di tahun 2011, sementara jumlah peminta suaka di dunia 441.000 orang.

an/yf (rtr/afp/dpa)