1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Australia Perketat Persyaratan Naturalisasi

20 April 2017

Pemerintah Australia memperketat persyaratan untuk menjadi warganegara. Pemohon harus membuktikan bahwa dirinya mengenal "nilai-nilai Australia" dan melakukan tes naturalisasi.

https://p.dw.com/p/2bbIL
Australien Biometrischer Reisepass mit australischen 100 Dollarnoten
Foto: Imago/P. von Stroheim

Untuk menjadi warganegara Australia, pemohon sekarang dituntut untuk membuktikan pengetahuannya tentang "nilai-nilai Australia" dan lulus tes naturalisasi, kata Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull hari Kamis (20/4) di Canberra.

"Saling menghormati, penghormatan terhadap keyakinan beragama dan budaya lain, adalah inti keberhasilan kami," demikian disebutkan dalam sebuah pernyataan yang dirilis di internet. "Kami tidak mendefinisikan diri melalui ras, agama atau budaya, sebagaimana dilakukan banyak negara lain."

Australien - Indonesiens Präsident Joko Widodo Staatsbesuch
PM Australia Malcolm Turnbull bertemu Presiden Jokowi di JakartaFoto: Reuters/J. Reed

Persyaratan mengajukan permohonan kewarganegaraan juga dipersulit. Kini seseorang harus sedikitnya tinggal secara resmi dan bekerja di Australia selama empat tahun, sebelum mengajukan permohonan. Sebelumnya hanya dua belas bulan. Tes naturalisasi dimaksudkan untuk membuktikan bahwa pemohon mampu berintegrasi dengan budaya Australia. Persyaratan lain adalah penguasaan bahasa Inggris yang memadai.

Kelompok lobby kristen Australia, ACL, menyambut persyaratan baru tersebut dan menyebut sikap terhadap kebebasan beragama sebagai salah satu "peran kunci" dalam pembaruan itu.

Bagaimana dampak sikap intoleransi beragama, bisa disaksikan "di depan pintu rumah kita", kata Direktur ALC Lyle Shelton dalam sebuah pernyataan pers, mengacu pada pelaksanaan Pilkada di Jakarta.

"Di Australia orang memiliki kebebasan untuk mengeritik teks kitab suci Bibel atau Quran atau teks-teks agama lainnya. Tapi di Indonesia, orang bisa terkena tuduhan "blasphemi" dan dihukum sampai lima tahun penjara", kata Shelton.

Pemerintah Australia hari Rabu (19/4) sudah memperketat persyaratan pemberian visa kerja. Dengan motto "Australian First" kepentingan nasional Australia akan secara tegas dikedepankan lebih dulu, demikian disebutkan.

hp/ap (kna)