1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Bekas Pejabat Dilarang Ikut Pemilu

24 April 2012

Dewan Militer menyetujui undang-undang yang melarang bekas pejabat era Husni Mubarak mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Keputusan ini membuat bekas Perdana Menteri Ahmed Shafiq terancam tidak bisa ikut pemilu.

https://p.dw.com/p/14k5T
Dukungan terhadap bekas pejabat era Mubarak masih besarFoto: dapd

Dalam salinan keputusan yang dipublikasikan al-Ahram tertulis bahwa aturan itu efektif berlaku mulai Selasa, 24 April 2012. Aturan baru yang telah dicetak dalam lembaran negara itu mengkonfirmasikan bahwa rancangan undang-undang yang disusun parlemen telah disetujui oleh Dewan Militer yang berkuasa.

Undang-undang itu melarang siapapun yang pernah menjadi presiden, wakil presiden maupun perdana menteri, atau pemimpin senior di partai yang berkuasa di era Mubarak, untuk menggunakan hak politiknya selama sepuluh tahun ke depan.

Aturan ini bisa menjegal bekas Perdana Menteri Ahmed Shafiq yang mendaftarkan diri sebagai calon presiden. Komisi Pemilihan Umum Mesir akan segera mengeluarkan daftar nama kandidat, namun belum jelas apakah Shafiq masih bisa ikut dalam pencalonan

Namun aturan itu tidak akan membuat bekas Menteri Luar Negeri Amr Mussa terpental, karena larangan itu tidak berlaku untuk para bekas menteri. Sejauh ini nama Amr Mussa diunggulkan diantara kandidat lainnya untuk memenangkan pemilihan presiden Mesir.

Ikhwanul Muslimin yang kini menguasai parlemen Mesir, mengambil langkah cepat menyetujui undang-undang ini, setelah bekas Wakil Presiden dan Kepala Intelijen Omar Suleiman menyatakan keinginannya untuk maju dalam pencalonan. Saat itu, Omar mengaku ingin maju untuk menyelamatkan Mesir dari kelompok Islamis.

Omar Suleiman sendiri telah didiskualifikasi dari pencalonan karena gagal mengumpulkan dukungan dari provinsi sebagaimana disyaratkan. Kandidat Ikhwanul Muslimin Khairat El-Shater juga tidak bisa maju dalam pencalonan karena dilarang oleh pengadilan militer.

Dua kandidat terkenal lain yang tersisa adalah pimpinan sayap politik Ikhwanul Muslimin yakni Mohammed Mursi dan bekas anggota Ikhwanul yakni Abdel Moneim Abul Fotouh.

Putaran pertama pemilihan presiden Mesir akan berlangsung pada 23 dan 24 Mei mendatang. Dewan Militer telah berjanji akan menyerahkan kekuasaan kepada presiden baru yang akan terpilih pada akhir Juni nanti.

ab/ rtr/ afp