1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Bersetubuh dengan Pengantin Anak Dianggap Pemerkosaan

11 Oktober 2017

Mahkamah tertinggi di India memutuskan bahwa hubungan badan yang dilakukan dengan istri di bawah umur adalah ilegal. Diperkirakan ada sekitar 23 juta pengantin anak di India.

https://p.dw.com/p/2ldx2
Indien Kinderhochzeit
Foto: Getty Images/AFP

Mahkamah Agung India memberi hadiah yang sangat penting di hari Anak Perempuan International, Rabu (11/10). Secara resmi, pengadilan tertinggi di India tersebut menetapkan bahwa seks yang dilakukan terhadap perempuan berusia minor – termasuk dalam lingkup pernikahan – dianggap sebagai bentuk pemerkosaan.

"Istri di bawah umur dapat menggugat suami mereka dalam kurun waktu satu tahun," demikian pernyataan Mahkamah Agung India kepada NDTV. "Adanya perkecualian dalam hukum pemerkosaan adalah diskriminatif dan sewenang-wenang... Ini melanggar hak tubuh pada anak perempuan. "

Keputusan ini pun menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk melindungi para pria dari sanksi hukum ketika memperistri perempuan di bawah umur. Sebelumnya terdapat hukum pidana yang memperbolehkan seorang pria berhubungan dengan kelompok usia minor jika pasangan tersebut telah menikah. Padahal dalam undang-undang sebenarnya ditetapkan usia legal pernikahan bagi perempuan di India adalah 18 tahun.

Melindungi anak-anak

Vikram Srivastava, kuasa hukum dari NGO Independent Thought yang membawa kasus ini ke pengadilan, menyebutkan bahwa keputusan ini akan  melindungi jutaan anak-anak perempuan di India.

"Ini adalah keputusan bersejarah yang memperbaiki pandangan keliru terhadap perempuan selama ini. Bagaimana mungkin pernikahan dipakai menjadi alasan untuk mendiskriminasikan kaum perempuan?" kata Vikram Srivastava kepada BBC.

Selama ini pemerintah India kesulitan masuk dalam ranah institusi pernikahan sebab realita di India memperlihatkan pernikahan dengan anak-anak perempuan begitu tinggi. Diperkirakan ada sekitar 23 juta pengantin anak-anak di India dan 46% di antara perempuan berumur 18 hingga 29 tahun telah menikah sebelum berumur 18 tahun.

Pemerintah India mengatakan praktik perkawinan anak-anak "merupakan hambatan bagi hampir semua tujuan pembangunan: memberantas kemiskinan dan kelaparan, pendidikan mendasar untuk semua warga, mempromosikan kesetaraan gender, melindungi kehidupan anak-anak, dan memperbaiki kesehatan perempuan".

ts/ml (AFP, BBC)