1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Cegah Teror, Australia Perketat Syarat Visa

23 Februari 2010

Australia akan menerapkan pemindaian wajah dan sidik jari terhadap pendatang dari 10 negara. Perdana Menteri Kevin Rudd mengungkapkan hal itu saat menyampaikan cetak biru langkah kontra terorisme.

https://p.dw.com/p/M99u
Perdana Menteri Australia Kevin RuddFoto: picture-alliance/dpa

Nama ke-10 negara yang untuk setiap permohonan visanya harus menyertakan pemindaian wajah dan sidik jari itu masih belum diumumkan, karena masih diperlukan pembicaraan diplomatik dengan negara-negara terkait. Kendati PM Rudd menyebut langsung Somalia dan Yaman sebagai dua negara yang menunjukkan peningkatan gerakan ekstrimisme Islam yang mencemaskan.

"Terorisme masih merupakan ancaman dan tantangan serius bagi keamanan Australia. Ancaman itu tidak mereda. Sebaliknya, dinas intelejen Australia menengarai, bahwa terorisme jusstru merupakan hal yang permanen dan terus mengancam keamanan. Menurut dinas intelejen, serangan terorisme bisa terjadi sewaktu-waktu," demikian dinyatakan Kevin Rudd.

Mengutip laporan inteljennya, PM Kevin Rudd mengungkapkan, Australia juga sudah harus berhadapan dengan meningkatnya ancaman teror dari kelompok teror jihadis yang tumbuh di dalam negeri. Bukan sekadar ancaman teroris asing dari luar negeri semata. Laporan terbaru dinas inteljen menunjukkan bahwa ancaman teror juga datang dari warga kelahiran Australia, warga yang menjalani pendidikan di Australia, serta penduduk Australia sendiri. Sebagaimana dibuktikan oleh beberapa upaya serangan yang berhasil digagalkan.

Pekan lalu, lima warga Sidney asal Libanon, Libya dan Bangladesh, dijatuhi hukuman 28 tahun penjara oleh pengadilan Australia atas dakwaan mengumpulkan senjata untuk digunakan dalam sebuah serangan teror. Bulan Agustus tahun 2009 lalu, aparat Australia menangkap lima orang lelaki yang dicurigai terkait milisi al Shahab Somalia, dan didakwa berencana melancarkan serangan terhadap sebuah barak militer di Sidney.

Dalam catatan Jaksa Agung Australia Robert McClelland, hanya seorang dari 38 tersangka terorisme di Australia sejak tahun 2001 yang merupakan warga asing. Artinya, 37 dari 38 terdakwa terorisme di Australia itu adalah warga negara Australia sendiri, 20 di antaranya lahir di Australia, dan 17 orang lahir di luar negeri. Kenyataan itu menegaskan bahwa ancaman teror tak lagi terbatas pada sesuatu yang datang dari luar atau terjadi di luar.

"Ancaman utama datang dari mereka yang menganut penafsiran Islam yang militan dan menyimpang, yang disebarkan oleh kelompok-kelompok seperti Al Qaida. Tatkala kelompok-kelompok teroris jihadis ini mulai bangkit, Australia belum menjadi sasaran khusus. Sekarang Australia sudah menjadi sasaran khusus seperti itu," kkembali Perdana Menteri Kevin Rudd.

PM Kevin Rudd menambahkan, pemerintah Australia menganggarkan dana sebesar 69 juta Dolar Australia atau sekitar 580 milyar Rupiah untuk program pemberantasan dan pencegahan terorisme. Dana tersebut antara lain akan dipergunakan untuk pengadaan mesin-mesin biometrik dan pembangunan pusat penanganan terorisme. Pemerintah juga akan meningkatkan program yang mendorong pembauran dan integrasi kelompok-kelompok minoritas dengan masyarakat umum.

GG/HP/abc/afp/