1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Enam Menjemput Ajal di Tangan Regu Tembak

18 Januari 2015

Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan eksekusi mati terhadap narapidana narkoba. Ke-enam terpidana yang menghadapi regu tembak, ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi.

https://p.dw.com/p/1ELiS
Warga Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, salah seorang terpidana matiFoto: AFP/Getty Images/B. Ismoyo

Eksekusi enam narapidana nyaris luput dari perhatian publik. Mereka adalah terdakwa mati kasus penyelundupan narkoba yang dieksekusi lewat regu tembak pada Ahad (18/1). Lima diantaranya adalah warga asing, yakni asal Belanda, Brasil, Malawi, Vietnam dan Nigeria. Sementara seorang terdakwa adalah pemegang paspor hijau.

"Eksekusi mati adalah penegasan bahwa Indonesia tidak main-main, dalam pemberantasan Narkoba", kata Jaksa Agung HM Prasetyo. "Buat yang menolak hukuman mati, harapan saya mereka bisa mengerti apa yang kami lakukan adalah untuk melindungi Indonesia dari bahaya Narkoba."

Prasteyo mengklaim, setiap hari hingga 50 orang mati sia-sia akibat mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Dikritik

Keputusan tersebut menyisakan keraguan besar terhadap komitmen perlindungan HAM Jokowi. Menurut aktivis Imparsial, al-Ahraf, tidak ada bukti bahwa hukuman mati terhadap terpidana narkoba mampu menurunkan peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia.

"Saya kira seharusnya hukuman seumur hidup," ujarnya kepada Kompas.

Suara kritis juga muncul dari Uni Eropa. "Hukuman mati adalah pidana yang tidak manusiawi dan gagal sebagai efek penjeraan, serta merendahkan martabat dan integritas manusia," tulis Federica Mogherini, Komisioner Tinggi Eropa untuk urusan Luar Negeri dalam sebuah siaran pers.

Gelombang pertama

Ke-enam terdakwa mati itu adalah gelombang pertama yang dieksekusi sejak pemerintah membekukan hukuman mati 2008 lalu. Desember silam Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Lima di antaranya ditembak mati di pulau Nusakambangan. Sementara satu orang terdakwa perempuan dieksekusi di Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Boyolali. Pemerintah Belanda sebelumnya mengecam eksekusi mati terhadap warganya yang bernama Ang Kiem Soei.

Gelombang eskekusi selanjutnya diyakini akan menimpa dua warga negara Australia yang termasuk kelompok "Bali Nine" yang ditangkap ketika hendak menyeludupkan heroin seberat 8,3 Kilogramm. Myuran Sukuraman dan Andrew Chan divonis mati sejak 2006 silam. Sementara sisa anggota "Bali Nine" masih mendekam di penjara.


rzn/as (rtr,ap,kompas, afp)