1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Erdogan Balas Dendam Pada Kelompok Makar

18 Juli 2016

Turki melanjutkan "pembersihan" intstansi pemerintah dari kelompok makar. Ribuan ditangkap, ribuan lain dipecat dari jabatannya. Presiden Erdogan berupaya mengamandemen konstitusi untuk bisa menghukum mati pelaku kudeta.

https://p.dw.com/p/1JQcZ
Türkei Istanbul Rede Erdogan zu Anhängern nach Putsch
Foto: Reuters/M. Sezer

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memerintahkan "pembersihan" institusi negara dari kelompok makar agar terus dilanjutkan. Hingga saat ini sekitar 6000 orang telah ditangkap. Pemerintah juga memecat 8000 polisi karena diduga terlibat upaya kudeta.

Mereka "tidak bisa melarikan diri," tukas Erdogan dalam pidatonya pada upacara pemakaman korban kudeta. Menurutnya kelompok tersebut adalah "kanker" yang telah menyebar. Erdogan menuding tokoh relijus Fethullah Gullen berada di balik upaya makar tersebut.

Gullen sendiri menepis tuduhan sang presiden. "Saya katakan dari dulu saya menolak kudeta militer. Karena Erdogan sendiri mabuk kekuasaan, ia yakin yang lain sama saja," tutur pria 75 tahun yang kini hidup di pengasingan di Amerika Serikat. "Kesuksesan dan kekuasaan telah meracuninya."

Sebanyak 290 orang tewas dan lebih dari 1000 luka-luka dalam upaya kudeta yang gagal Jumat (15/7) silam. Pemerintah Ankara mendesak Amerika Serikat untuk mengesktradisi Gulen kembali ke Turki. Menteri Luar Negeri AS John Kerry, mengklaim pihaknya masih menunggu permohonan resmi dari Kementerian Kehakiman Turki.

Kementerian Kehakiman sendiri mengumumkan telah menangkap 3000 serdadu dan 29 perwira berpangkat jendral dan belasan perwira tinggi lain. Dua dari empat kepala staf angkatan darat saat ini masih ditahan. Pemerintah juga menangkap 250 hakim dan jaksa, serta memecat 2.745 hakim di seluruh negeri,

Türkei Verhaftungen nach Putschversuch
Penangkapan setelah kudeta yang gagal di TurkiFoto: picture-alliance/AA/M. Kula

Erdogan kini berencana meloloskan amandemen Undang-undang Dasar untuk memasukkan pasal hukuman mati. Rencananya hukuman tersebut akan dikenakan terhadap kelompok makar. "Dalam demokrasi Anda tidak bisa mengabaikan keinginan rakyat," tuturnya.

rzn/yf (dpa,ap)