1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Eksekusi Mati Kembali Dilaksanakan

8 April 2016

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan sejumlah orang akan menjalani eksekusi hukuman mati dalam waktu yang belum ditentukan.

https://p.dw.com/p/1IRjZ
Symbobild Richter
Foto: Fotolia/apops

Meski tidak disebutkan jumlah narapidana yang akan menjalani hukuman mati, Prasetyo memastikan yang dieksekusi adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah divonis terkait kasus narkotika, obat-obatan Psikotropika dan bahan adiktif berbahaya.

“Kami masih berkonsentrasi pada terpidana narkotika. Kami ingin melihat efek jera, "kata Prasetyo, ketika ditanya wartawan, apakah narapidana kejahatan hukuman mati lainnya seperti pembunuhan akan dieksekusi.

“Kita menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi,“ ujarnya. Indonesia memiliki undang-undang narkoba sangat ketat. Lebih dari 130 narapidana divonis hukuman mati. Sebagian besar di antara mereka terlibat kejahatan narkoba. Sekitar sepertiga dari mereka merupakan warga negara asing.

Dana eksekusi telah disiapkan. Revisi Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang disebut-sebut akan mencabut aturan hukuman mati,diakuinya tidak akan memengaruhi rencana eksekusi terhadap narapidana yang divonis hukuman mati, sebab RUU itu masih dibahas DPR dan belum resmi direvisi.

Puri Kencana Putri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dengan menghapus vonis hukuman mati, sembari mulai mengevaluasi praktik buruk dan kesewenang-wenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara adalah hal utama.

Dikatakannya: "Kadang langkah ini memang tidaklah populer di mata publik yang masih menanti efek jera, namun setidaknya ada terobosan yang dibuat pemerintah untuk menjamin bahwa hukum tidak hanya berlaku tajam kepada masyarakat rentan.“

Tahun lalu, di tengah kecaman internasional, empat belas orang dieksekusi karena terkait narkoba. Sebagian besar di antaranya warga negara asing. Hubungan Indonesia -Australia menegang, kala dua warga negara Australia menjalani pelaksanaan hukuman mati pada bulan April tahun lalu. Media melaporkan, 10 warga negara asing yang kemungkinan menjalani eksekusi adalah warga negara Malaysia, Amerika Serikat, Zimbabwe dan Senegal.

ap/rzn(ap/dw)