1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Flashmob Sarana Mogok Legal

10 April 2014

Mahkamah Konstitusi Jerman mengakui flashmob sebagai instrumen legal aksi pemogokan para buruh untuk menuntut kenaikan gaji dan perbaikan kondisi kerja.

https://p.dw.com/p/1Bfla
Streik Öffentlicher Dienst NRW
Foto: picture-alliance/dpa

Flashmob biasanya digelar dengan mengirim sms atau pesan twitter berantai, untuk mengumpulkan orang sebanyak mungkin, di satu lokasi yang ditentukan pada jam tertentu pula. Aksi semacam itulah yang digunakan anggota serikat buruh Jerman Ver.di untuk menggelar aksinya, melumpuhkan perdagangan ritel dalam kaitan dengan tuntutan kenaikan gaji di Berlin pada tahun 2007 lalu.

Akibat aksi flashmob itu, sejumlah supermarket yang disasar, mengalami antrian panjang dan kemacetan di depan kassa selama satu jam. Para pelaku aksi flashmob ketika itu, memacetkan kassa dengan membeli barang yang harganya sen-senan dalam jumlah besar. Ada juga yang memenuhi kereta belanjaan, tapi pas sampai di kasa, berlagak kebingungan karena dompet ketinggalan.

Pengusaha yang berang dan merasa dirugikan, langsung mengajukan tuntutan ke pengadilan terhadap 40 anggota serikat buruh yang menggelar aksi itu, dengan tudingan melakukan aksi pemogokan ilegal. Gugatan ditolak pengadilan tata usaha pada tahun 2009, dengan alasan aksi itu sesuai aturan pemogokan.

Mahkamah Konstitusi Jerman mengukuhkan keputusan pengadilan di bawahnya hari Rabu (09/04). Amar putusan menyebutkan, hak majikan tidak dilanggar dengan aksi flashmob. Aksi kilat semacam itu legal jika diserukan serikat buruh dan sesuai kesepakatan tarif dan upah. Dan harus jelas kelihatan sebagai perjuangan para pekerja untuk menuntut haknya.

Selain itu, juga ditegaskan, tidak ada alasan kuat, bahwa aturan induk terkait lapangan kerja hanya mengakui cara-cara pemogokan tradisional.

Perhimpunan Bisnis Jerman-HDE menyatakan kecewa terhadap putusan MK tersebut. Sebaliknya serikat pekerja memuji keputusan, sebagai sinyal positif dan tegas yang membela para buruh.

as/rzn (dpa, epd,afp)