1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Gereja: Pembakaran Alkitab Oleh TNI di Papua Bukan Hoax

8 Juni 2017

Kerusuhan yang melanda Jayapura akhir Mei silam dipastikan dipicu oleh aksi pembakaran Alkitab oleh oknum militer. Klaim tersebut dibuat Gereja Protestan Indonesia. TNI juga dikabarkan turut menembaki demonstran.

https://p.dw.com/p/2eIN9
West Papua Indonesische Soldaten
Foto: Getty Images/AFP/T. Eranius

Gereja Protestan Indonesia memastikan kerusuhan yang melanda Jayapura bulan lalu dipicu oleh aksi pembakaran kitab suci Kristen oleh militer. Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim kepolisian bahwa pembakaran Injil oleh oknum TNI cuma kabar palsu alias hoax.

Laporan GPI di Papua menyebut seorang pendeta dan jemaat gereja lain mengambil gambar sisa Alkitab yang terbakar di sebuah markas militer di Jayapura dan membawa bagian yang terbakar sebagai barang bukti.

Kabar pembakaran Alkitab sempat memicu amarah penduduk yang lalu menggeruduk markas TNI dan menuntut agar pelaku pembakaran diserahkan. Saat itu kepolisian mengatakan prajurit tersebut membakar sampah kertas. "Jadi begini, ada tumpukan kertas di bak sampah kemudian dibakar. Nah diisukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab kalau itu tumpukan bukunya Alkitab," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Penduduk yang marah lalu membakar ban, melempari mobil dan ruko-ruko di sekitar lokasi kejadian dengan batu. Akibat kisruh itu, Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober Sirait bersama ajudannya, Bripda Nyoman, terkena lemparan batu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kepolisian mengklaim menggunakan meriam air untuk membubarkan kerumunan massa. Namun gereja melaporkan dua kendaraan lapis baja diturunkan dan menembak ke arah massa. Akibatnya tiga demonstran mengalami luka tembakan.

Ricuh di Jayapura menambah panjang daftar ketegangan sara di Papua. Pertengahan 2015 silam seratusan massa menggeruduk sebuah musholla di Tolikara saat umat muslim tengah menjalani ibadah sholat Id. Meski kemudian ada kesepakatan damai, dua pelaku provokasi di Tolikara dihukum dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura.

rzn/yf (ap, antara)