1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hakim Federal Perlunak Larangan Perjalanan Trump

14 Juli 2017

Larangan perjalanan yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump harus direvisi lagi. Hakim Federal di Honolulu memperluas ijin masuk bagi "anggota keluarga dekat".

https://p.dw.com/p/2gW2b
USA Washington Supreme Court
Foto: picture-alliance/AP Photo/J. S. Applewhite

Hakim Federal di Hawaii Derrick Watson hari Kamis (13/7) memerintahkan otoritas AS agar menghapus larangan berkunjung bagi kakek dan nenek, mertua, ipar laki-laki, saudara perempuan, bibi, paman, keponakan dan sepupu warga Amerika Serikat.

Hakim merevisi definisi "keluarga dekat" dalam aturan larangan perjalanan yang diberlakukan kepada warga dari enam negara mayoritas muslim.

"Akal sehat misalnya menentukan bahwa anggota keluarga dekat didefinisikan dengan memasukkan kakek-nenek," kata Derrick Watson dalam keputusannya. "Kakek-nenek adalah simbol anggota keluarga dekat."

USA Protest gegen Einreiseverbot
Aksi protes terhadap larangan perjalanan yang diberlakukan Presiden TrumpFoto: picture-alliance/AP Photo/C. Jones

Watson juga memutuskan bahwa pemerintah mungkin tidak mengecualikan pengungsi yang memiliki jaminan formal dan janji penempatan kerja dari sebuah lembaga di AS.

Putusan tersebut merupakan satu lagi langkah mundur bagi keputusan Presiden Trump yang ingin memperketat larangan perjalanan. Keputusan ini pertama kali diberlakukan bulan Januari lalu, namun segera dicabut kembali oleh beberapa hakim federal. Akhirnya aturan tersebut dibawa ke Mahkamah Agung AS, Supreme Court, yang akhir Juni lalu emngeluarkan putusan sela dan mengijinkan lagi aturan itu. Keputusan akhir mengenai legalitas aturan itu akan dikeluarkan bulan Oktober.

Aturan pengetatan kebijakan visa dan larangan perjalanan diberlakukan kepada enam negara, yaitu Suriah, Sudan, Somalia, Libya, Iran dan Yaman. Tapi Supreme Court dalam putusan sela menyatakan, warga negara-negara itu yang sudah memiliki visa akan diizinkan masuk ke AS.

USA Doug Chin
Jaksa Doug Chin menjelaskan gugatan negara bagian Hawaii atas larangan perjalanan TrumpFoto: picture-alliance/AP Photo/A. McAvoy

Dalam putusan Supreme Court disebutkan, pemohon visa akan diijinkan berkunjung ke Amerika Serikat jika mereka dapat membuktikan hubungan "bonafide" dengan seorang warga negara AS.

Pemerintahan Trump mendefinisikan hubungan "bonafide" sebagai orang tua, pasangan, tunangan, anak laki-laki, anak perempuan, menantu laki-laki, ipar perempuan atau saudara kandung yang sudah ada di AS.

Namun Hakim Derrick Watson kini merevisi interpretasi "bonafide" dan memperluas penafsirannya dengan memasukkan kakek-nenek dan daftar kerabat yang lebih luas.

Jaksa Agung Hawaii Douglas S. Chin, yang mewakili penggugat dalam kasus tersebut mengatakan, keputusan pengadilan memperjelas "bahwa pemerintah AS tidak bisa mengabaikan" lingkup keluarga dekat sesuai pemahaman umum. "Anggota keluarga yang telah terpisah itu telah cukup menderita," kata Chin dalam sebuah pernyataan.

Supreme Court sebelumnya juga memutuskan bahwa pekerja mendapat pekerjaan dari perusahaan AS, mahasiswa yang mendaftar di universitas atau dosen yang diundang mengajar di AS juga akan dibebaskan dari larangan perjalanan itu.

hp / ap (ap, afp)