1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukuman Mati Bagi Warga Nigeria

Sunarni27 Juni 2008

Kamis malam dua narapidana asal Nigeria meregang nyawa di hadapan regu tembak. Keduanya dieksekusi pada Hari Anti Madat Sedunia.

https://p.dw.com/p/ERwD
Heroin, masa depan suram
Heroin, masa depan suramFoto: AP

Pupus sudah perjuangan hak hidup dua narapidana kasus narkoba asal Nigeria, Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye, tepat pada Hari Anti Madat Sedunia.

Terpidana mati kasus narkotika dan obat terlarang ini, telah dieksekusi 2 regu tembak Brimob Polda Jawa Tengah di kawasan Nirbaya. Sebuah ladang terbuka di Pulau Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis Malam pukul 23.30 WIB.

Namun keputusan eksekusi menurut kuasa hukum ke dua terpidana, Bambang Sriwahono. Keputusan eksekusi juga melanggar hukum karena kedua terpidana belum pernah mengajukan grasi. Selain itu hingga kini jenasah keduanya tidak diserahkan kepada pihak keluarga.

Padahal atas nama hak asasi manusia, mereka berencana mengajukan grasi yang pertama pada tanggal 23 Juni 2008 dihadapan para saksi petugas Lapas SMS Pasir Putih. Hingga akhirnya terjadi kerusuhan yang mengakibatkan terbakarnya sejumlah fasilitas lapas dan menghanguskan arsip-arsip di penjara berstandar keamanan internasional itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo mengungkapkan, kerusuhan terjadi Senin malam, saat petugas Kejati Tangerang datang menyerahkan surat penandatangan perintah eksekusi terhadap Okoye dan Nwaolisa. Peristiwa ini murni terjadi karena spontanitas 52 napi atas prosedur hukum yang dijalani 2 rekannya yang akan di eksekusi mati.

Sementara terkait keputusan eksekusi mati 2 terpidana tersebut, Pengamat Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang, Pujiyono mengungkapkan, Sebagian besar putusakan eksekusi kasus terpidana mati di Indonesia lebih bernuansa politis, untuk menunjukkan solidaritas di mata internasional. Meski secara yuridis keputusan eksekusi mati harus di dahului dengan putusan grasi yang menjadi hak terpidana.

Meski dalam surat wasiatnya setuju di eksekusi dan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada bangsa Indonesia dan negara asalnya Nigeria. Namun hingga saat ini Kedua warga negara Nigeria kasus penyelundupan heroin pada 2001 belum mendapatkan haknya. bertemu pihak kedubes Nigeria, keluarga, dan pengajuan grasi .

Dapat di informasikan, Samuel Iwuchukwu Okoye di vonis mati Pengadilan Negeri Tangerang karena menyelundupkan 3,8 kilogram heroin yang disembunyikan dalam tasnya saat masuk ke Indonesia 2001 lalu. Di tahun yang sama, Hansen Anthony Nwaolisa penyelundup 3,2 kilogram heroin dengan cara di telan di dalam perut juga di vonis mati.

Dalam sejarah, sejak tahun 1978 hingga kini sudah 15 kali Indonesia mengeksekusi terpidana mati dengan menggunakan timah panas. Mereka dihukum mati berdasarkan UU tentang hukuman mati yang ditetapkan di Jakarta 27 April 1964 oleh Presiden Soekarno. UU itu berbentuk Penetapan Presiden RI No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkup Peradilan Umum dan Militer. (ap)