1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jerman Izinkan Razia Berdasar Warna Kulit

29 Maret 2012

Pengadilan Jerman untuk pertama kalinya membuat vonis yang mengizinkan polisi federal melakukan pemeriksaam paspor berdasarkan warna kulit. Pelindung hak asasi mengritik putusan rasis itu.

https://p.dw.com/p/14Ue7
ARCHIV - Die
Foto: picture-alliance/dpa

Putusan pengadilan tata usaha negara di kota Koblenz Rabu (28/3) menetapkan, polisi federal Jerman diizinkan melakukan pemeriksaan kepada orang yang melakukan perjalanan dengan kereta api di Jerman, tanpa berdasarkan dugaan konkrit, melainkan hanya berdasar warna kulit, tampilan atau bahasa yang digunakannya.

Muslime demonstrieren am letzten Verhandlungstag gegen Alex W. vor dem Gericht in Dresden
Polisi Jerman diizinkan secara legal merazia warga hanya berdasarkan warna kulit, penampilan atau etnisnyaFoto: picture-alliance/dpa

Dalam prakteknya, vonis itu berarti, mereka yang bepergian di Jerman, dapat diperiksa oleh polisi, hanya berdasarkan ciri-ciri etnis atau rasnya. PTUN Koblenz mengajukan argumen, dengan vonis itu efisiensi tugas polisi dalam kontrol para imigran ilegal dapat lebih efisien. "Satu-satunya kriteria paling logis adalah pemeriksaan berdasar tampilan luar seseorang", kata jurubicara PTUN Koblenz, Christoph Gietzen.

Alasan dikeluarkannya vonis bernada rasisme itu, adalah aksi penangkapan seorang warga berkulit hitam oleh dua orang polisi perbatasan di atas kereta regional jurusan Kassel ke Frankfurt 15 bulan lalu. Polisi mula-mula melakukan razia berdasar warna kulit, dan meminta yang bersangkutan menunjukkan paspornya. Ia menolak, dan menurut laporan polisi, melawan ketika ditangkap. Di tahanan polisi, terbukti warga berkulit hitam itu pemegang paspor Jerman.

Warga bersangkutan kemudian mengajukan gugatan. Tapi dari awal terlihat proses itu tidak akan dimenangkan, karena dengan tegas juga terlihat hambatan berdasar diskriminasi rasisme. Bahkan PTUN Koblenz menetapkan pembenaran hukum dari aksi rasisme itu.

Penyaringan profil etnis

Para pembela hak asasi manusia mengritik tajam vonis rasisme itu. "Belum pernah sebelumnya tema warna kulit, secara terbuka diakui oleh sebuah pengadilan Jerman sebagai alasan bagi sebuah pemeriksaan", kata Petra Follmar-Otto dari institut Jerman untuk hak asasi manusia. "Apa yang diputuskan pengadilan dalam vonisnya itu, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia terkait diskriminasi rasisme."

Symbolbild Fremdenfeindlichkeit
Plakat anti rasisme dan kebencian warga asing di Jerman.Foto: picture-alliance /dpa/DW-Montage

Juga pakar hukum diskriminasi dari Berlin, Alexander Klose menyatakan terkejut dengan vonis PTUN Koblenz itu. "Yang baru dari vonis tersebut adalah, polisi federal Jerman kini diakui secara teratur melakukan penyaringan profil etnis. Praktek semacam itu, selalu dibantah dan ditutupi oleh penanggung jawab di kementrian dalam negeri dan polisi federal", kata Klose.

Belum lama ini, pemerintah Jerman terkait tema itu, menjawab pertanyaan fraksi partai Hijau di parlemen, menegaskan, dalam pemeriksaan orang yang dicurigai, tidak ada perbedaan perlakuan berdasar asal-usul, warna kulit atau agama seseorang.

Perwakilan perhimpunan warga migran menyatakan, yang penting vonis itu harus dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. "Yang juga penting adalah, pemerintah Jerman harus lebih merinci hukum untuk pemeriksaan orang yang dicurigai.

Di negara dimana bermukim jutaan orang yang warna kulitnya berbeda, di masa depan sebuah haluan rasisme tidak boleh lagi memainkan peranan," kata Karl Knopp dari organisasi Pro Asyl. Ia menegaskan, vonis itu tidak selaras dengan prinsip tugas kepolisian di sebuah negara hukum.

Johanna Schmelle/Agus Setiawan (dpa)

Editor : Dyan Kostermans