1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jerman Peringatkan Indonesia Soal Vonis Ahok

11 Mei 2017

Pemerintah Jerman mengingatkan agar Indonesia tidak merusak reputasi sebagai negara bermayoritas muslim yang menjunjung tinggi Toleransi dan Pluralisme. Kritik juga berdatangan dari sejumlah negara Eropa.

https://p.dw.com/p/2cm3m
Indonesien Prozess Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Reuters/B. Ismoyo

Vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama masih memicu protes dari berbagai belahan Bumi. Utusan khusus bidang Hak Azasi Manusia Jerman, Bärbel Kofler, mengingatkan bahwa Indonesia selama ini di mata pemerintah Jerman "menikmati reputasi tinggi sebagai negara bermayoritas muslim yang berkomitmen terhadap demokrasi, toleransi dan pluralisme."

Ia menghimbau pemerintah dan masyarakat agar menjaga tradisi tersebut. "Saya ingin mengingatkan Indonesia tentang kewajibannya untuk menjaga semua hak sipil yang terjamin dalam Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia dan pakta internasional tentang hak-hak politik, terutama hak atas kebebasan berpendapat dan beragama."

Hal senada diungkapkan Utusan Khusus HAM Uni Eropa, Jan Figel. Menurutnya Pasal Penodaan Agama di negara-negara Asia sering digunakan sebagai instrumen untuk menyerang rival politik.

"Uni Eropa secara konsisten menyebut hukum yang mengkriminalisasi penodaan agama, jika diterapkan secara diskriminatif, dapat mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama," tulis Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam.

Sementara Utusan PBB untuk Kebebasan Beragama, Ahmad Shaheed, menilai vonis pengadilan sebagai hal yang "mengecewakan." Pun organisasi Human Rights Watch dan Society for Threatened Peoples International menyebut vonis penjara buat Ahok sebagai "puncak intoleransi agama."

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinilai terbukti melanggar pasal penodaan agama. Keputusan tersebut dinilai mengejutkan karena Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan pasal tersebut dalam dakwaannya.

rzn/ap