1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jokowi Cari Solusi Pedofilia dengan Pengebirian

21 Oktober 2015

Presiden Joko Widodo mengusulkan kastrasi sebagai cara jitu menjawab masalah pedofilia di Indonesia. Para aktivis anak menyambut baik sanksi pengebirian sebagai solusi yang tepat.

https://p.dw.com/p/1GrOo
Symbolbild Kindermissbrauch
Foto: Fotolia/Gina Sanders

Presiden Joko Widodo hari Selasa (20/10/15) setuju sanksi hukum berupa kastrasi atau pengebirian untuk pelaku Pedofilia. Pengebirian itu akan dilakukan secara kimiawi dengan obat-obat khusus. Kejaksaan Agung menyebutkan, pengebirian secara kimia adalah dengan cara menyuntikkan hormon wanita kepada pelaku pria, sehingga gairah seksnya turun.

"Ini harus betul-betul nyata, konkrit serta terlihat," kata Presiden Jokowi dalam pengantar rapat terbatas tentang pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap anak di Kantor Kepresidenan di Jakarta.

Aktivis hak-hak anak menyambut baik rencana pemerintah Indonesia untuk menggunakan pengebirian kimia sebagai sanksi hukum pada pelaku pedofilia.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan:"Indonesia sedang menghadapi darurat pelecehan anak."

"Anak yang jadi korban kasus pelecehan seksual terus meningkat, sementara kami tidak memiliki perlindungan anak yang tepat," tambahnya.

Data pemerintah Indonesia menunjukkan, kasus kekerasan terhadap anak melonjak dari 2.178 kasus pada 2011 menjadi 5.066 kasus pada tahun 2014.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, presiden mendukung pengebirian sebagai bentuk hukuman selain sanksi penjara.

Dia menambahkan, presiden segera akan menerbitkan peraturan yang memuat sanksi pengebirian kimia itu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengebirian kimia bisa dilakukan dengan menyuntikkan hormon wanita untuk mengurangi gairah seks dari pelaku.

Di bawah Undang Undang Perlindungan Anak dari tahun 2002, pelanggaran seks terhadap anak-anak diancam sanksi hukum 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 300 juta.

hp/yf (rtr, afp)