1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kabut Asap Indonesia Selimuti Singapura

15 September 2014

Polusi udara di Singapura dilaporkan naik ke tingkat yang tidak sehat, setelah asap kebakaran hutan Sumatera menyelimuti negara kota tersebut, demikian dinyatakan pejabat setempat.

https://p.dw.com/p/1DCIX
Foto: Roslan Rahman/AFP/Getty Images

Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengatakan indeks standar polusi (PSI) mencapai 111 pada pukul 07.00 waktu setempat sebelum turun ke 80 beberapa jam kemudian.

Kisaran 101-200 dianggap ”tidak sehat”, dengan orang-orang yang memiliki penyakit jantung atau pernafasan disarankan mengurangi aktivitas fisik dan di luar ruangan.

Singapura dan Malaysia setiap tahun harus menghadapi “serangan” kabut asap akibat kebakaran hutan Indonesia yang biasa terjadi pada musim kemarau antara Juni hingga September.

Tahun lalu, kabut asap mencapai tingkat terburuk sejak 1997-1998, ketika kabut asap menyebabkan kerugian sekitar 9 milyar US Dollar dalam kegiatan ekonomi seluruh Asia Tenggara.

NEA mengatakan dalam pernyataannya bahwa kabut asap saat ini ”kemungkinan besar disebabkan oleh kebakaran hutan di Sumatera Selatan yang terdeteksi telah terjadi tiga hingga empat hari terakhir”.

“Mengingat berlanjutnya cuaca kering di Sumatera bagian selatan, kami memperkirakan hotspot itu akan bertahan dan tingkat polusi PSI di Singapura akan berfluktuasi antara kisaran moderat hingga rendah untuk hari-hari ke depan.”

Kabut asap putih menyelimuti gedung-gedung pencakar langit, dengan kabut asap melayang ke kawasan bisnis.

Tahun lalu PSI mencapai rekor tertinggi di Singapura dan Malaysia dan memaksa orang-orang memakai masker dan tinggal di dalam ruangan dan mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta maaf, baik kepada Malaysia maupun Singapura. (Baca: Asap Paksa Presiden Minta Maaf)

Singapura bulan lalu meloloskan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendenda berbagai perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi atas kabut asap tahunan, dengan nilai denda senilai 1,6 juta US Dollar, jika perusahaan tersebut memiliki kantor di Singapura.

ab/hp (afp,ap,rtr)