1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Konvensi Hak Anak di Bawah Bayang-bayang Konvensi HAM

6 Oktober 2009

20 Tahun lalu, bulan November 1989, Sidang Umum PBB mensahkan konvensi hak anak-anak. Apakah setelah disahkannya konvensi hak anak-anak ini pelaksanaannya tetap ketinggalan oleh konvensi hak asasi manusia?

https://p.dw.com/p/K0B6
Banyak anak di dunia yang tidak mendapat akses mendapatkan air bersihFoto: picture-alliance/dpa

Mengapa konvensi hak anak-anak menjadi sangat diperlukan, diungkapkan Helga Kuhn juru bicara UNICEF, lembaga PBB untuk anak-anak,“Anak-anak bukan orang dewasa. Mereka tidak dapat melakukan semua hal yang dapat dilakukan orang dewasa. Anak-anak memerlukan perlindungan khusus. Karena itu pula, anak-anak memerlukan lingkungan khusus yang melindungi mereka. Untuk itu orang dewasa bertanggung jawab melaksanakannya. Itulah sebabnya amat penting untuk menegaskan, bahwa anak-anak memiliki haknya sendiri, dan harus diusahakan agar hak ini juga ditaati.“

Pasal 54 dari konvensi ini, untuk pertama kalinya menegaskan hukum internasional yang mengikat dari hak-hak politik, budaya, ekonomi dan hak sosial anak-anak. Dengan konvensi hak anak-anak itu, semua penghuni dunia yang berusia di bawah 18 tahun memiliki hak yang dijamin secara tertulis, untuk memperoleh kehidupan, perkembangan, perlindungan dan keikutseraan. Diantara sejumlah konvensi PBB yang disahkan sejak tahun 1945, konvensi hak anak-anak menempati posisi paling atas, minimal di atas kertas.

“Konvensi hak anak-anak dari PBB merupakan konvensi yang paling cepat diratifikasi oleh hampir semua negara. Hanya Amerika Serikat dan Somalia yang tidak meratifikasinya. Semua negara yang meratifikasi, artinya memberlakukan konvensinya,“ ungkap Helga Kuhn.

Akan tetapi dalam penerapan konvensinya, sejauh ini neracanya tidak terlalu menggembirakan, Helga Kuhn dari UNICEF mengungkapkan penyebabnya, “Yang pertama, kesadaran mengenai pelanggaran hak anak-anak meningkat. Hal ini sekarang dipandang sebagai kejahatan dan sebagian ditindaklanjuti secara hukum pidana. Bahwa anak-anak dikerahkan di medan perang, anak-anak dieksploitasi sebagi obyek seksual dan bekerja berat. Tapi semuanya merupakan masalah yang sulit dituntaskan dan kita harus bekerja keras untuk itu.“

Untuk memerangi eksploitasi anak-anak dalam dinas militer, perdagangan manusia, pornografi dan pelacuran, dewasa ini disepakati protokol tambahan dalam konvensi hak anak-anak. Tapi protokol tambahan tersebut, sejauh ini baru diratifikasi oleh sekitar 30 persen negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak-anak.

Apakah setelah disahkannya konvensi hak anak-anak ini 20 tahun yang lalu, pelaksanaannya tetap ketinggalan oleh konvensi hak asasi manusia? Memang telah dilaksanakan berbagai perbaikan, tapi Helga Kuhn mengatakan masih banyak yang harus dilakukan. Misalnya saja, 50 persen anak-anak di seluruh dunia masih mengalami ketidak adilan. Mereka tidak mendapat akses air bersih, pemukiman, sekolah serta pangan yang memadai. Situasi yang memprihatinkan ini, dicemaskan akan semakin parah akibat krisis ekonomi global yang melanda saat ini. Terutama di negara-negara miskin, yang paling menderita akibat krisis global, dampak paling besar dirasakan oleh anak-anak di sana.

Andreas Zumach/Agus Setiawan

Editor: Yuniman Farid