1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

KPI Dikritik Karena Larangan Penampilan "Kewanitaan"

1 Maret 2016

Berbagai kalangan mengecam langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menerbitkan surat edaran larangan tayangan televisi yang menampilkan "pria kewanita-wanitaan". KPI dianggap terlalu berlebihan.

https://p.dw.com/p/1I4jX
EU Conchita Wurst beim europäischen Parlament in Brüssel
Foto: Reuters/Y. Herman

Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar adalah salah satu pengamat media yang mengeritik surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia dengan nomor 203/K/KPI/02/2016 itu.

Dalam surat edaran tersebut, KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan program yang dianggap menampilkan "pria kewanita-wanitaan".

"KPI harus kembali merujuk pada Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran secara benar," kata Amir, ketika dihubungi harian Kompas, Minggu (28/02).

"Bagaimana dengan pelaku kesenian, seperti Didi Nini Towok?" kata Amir.

Indonesien LGBT Marsch
Aksi mendukung hak-hak LGBT di Jakarta (2015)Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Rudianto

Dalam praktiknya, tambah dia, ada pelaku seni yang tampil berbusana dan menggunakan bahasa tubuh kewanitaan. Hal itu sudah berlangsung cukup lama dalam ranah seni dan budaya di Indonesia.

Ia menyarankan, KPI melibatkan semua pemangku kepentingan untuk membahas hal itu.

Menurut UU Penyiaran, isi siaran memang wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, selain mengamalkan budaya Indonesia.

Edaran kontroversial KPI

Surat edaran KPI itu mengatur kriteria yang dilarang, yakni pria sebagai pembawa acara atau pengisi acara dengan tampilan sebagai berikut:

1. Gaya berpakaian kewanitaan

2. Riasan (make-up) kewanitaan

3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk, tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya)

4. Gaya bicara kewanitaan

5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan

6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita

7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.

Aturan KPI merupakan reaksi atas kegiatan kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) yang belakangan jadi sorotan kelompok-kelompok neo-konservatif yang menuntut agar kegiatan mereka dilarang.

Diskriminatif

"Ini ironis bahwa KPI, sebagai lembaga pemerintah, jelas melakukan diskriminasi terhadap kelompok yang dikategorikan sebagai minoritas," kata Dhyta Caturani, aktivis HAM dari One Billion Raising (OBR).

Dita mengatakan, surat edaran KPI dimaksudkan untuk melindungi anak-anak agar tidak meniru apa yang mereka lihat di televisi. Tetapi pada saat yang sama, aturan itu memberi dorongan pada orang lain mengekspresikan kebencian terhadap komunitas LGBT.

Homosexuelle in Indonesien
Aksi kaum LGBT tahun 2007Foto: AP

Koordinator Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia, Asep Komarudin, meminta KPI mencabut surat edaran yang disktriminatif itu.

"KPI melakukan diskriminasi dengan memberi penekanan bahwa tindakan keperempuanan adalah hal yang tidak baik," kata Asep di depan Kantor KPI di Jakarta, Selasa (01/03).

Membatasi kebebasan berekspresi

Surat edaran KPI juga dianggap membatasi ruang berekspresi dan identitas jender di lembaga penyiaran. Asep khawatir, aturan itu akan dijadikan alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminasi terhadap individu dengan identitas dan ekspresi jender berbeda.

Asep menerangkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjamin penyiaran berdasarkan keberagaman dan kebebasan yang bertanggung jawab.

Jika ingin melindungi anak-anak dari dampak negatif tayangan lembaga penyiaran KPI seharusnya memberikan tayangan edukatif untuk mengenal keberagaman jender secara komprehensif, kata Asep, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Debat soal LGBT berkembang sejak Januari lalu, setelah Menteri Pendidikan Muhammad Nasir menuntut agar kegiatan LGBT di kampus-kampus dilarang. Tokoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring bahkan menuntut agar kegiatan homoseksual dituntut dengan hukuman mati.

*Foto Artikel: Conchita Wurst, penyanyi dan aktivis LGBT yang menang European Song Contest (ESC) tahun 2014

hp/as (dpa, jakarta post, kompas.com)