1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

KPK Digempur Tuntutan Revisi UU

7 Oktober 2015

Lembaga pemberantasan korupsi kembali mendapat gempuran. Kali ini dari enam fraksi di DPR yang mengajukan draf revisi UU KPK.

https://p.dw.com/p/1GjnB
KPK Zentrale Jakarta Archiv 2009
Foto: AFP/Getty Images/R. Gacad

Isi draf revisi UU KPK yang diajukan punya tendensi melemahkan lembaga anti korupsi itu. Bahkan ada wacana pengampunan bagi para koruptor besar. Siapa saja enam fraksi yang ingin menyelamatkan para koruptor besar itu?

Mereka yang mengajukan draf perubahan UU KPK nomor 30 Tahun 2002 itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.

Usulan tersebut dilontarkan dalam rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Inilah daftar penandatangan anggota DPR pendukung draft revisi UU KPK.

Draf itu bermaksud merevisi sejumlah kewenangan yang selama ini ada pada KPK sebagai lembaga pengusutan, artinya lembaga yang berhak menangkap tersangka korupsi.

Misalnya, KPK dalam draf yang baru tidak lagi berwenang menyidik tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum;

KPK dibatasi wewenang untuk hanya mengusut tindak korupsi dengan kerugian minimal Rp 50 miliar. Banyak yang mempertanyakan, darimana KPK tahu tingginya kerugian, jika tidak dilakukan penyidikan awal.



Selain itu, draf revisi menyebutkan masa kerja KPK 12 tahun sejak UU diterbitkan. Sejumlah aktivis menganggap draf itu justru melemahkan fungsi pemberantasan korupsi yang dimiliki KPK saat ini.

Menanggapi draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Partai Golkar, Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan berkomentar. Anung hanya menyebutkan : “Pemerintah ingin mempelajari dulu isi draf usulan tersebut.”

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menolak pembahasan rencana perubahan UU KPK tersebut, dengan alasan belum mendesak. Namun partainya sendiri, PDIP, tiba-tiba berinisatif dan mendesak DPR untuk mengajukan revisi UU KPK.

Sejumlah aktivis melihat desakan fraksi-fraksi di DPR ini sebagai cerminan ketakutan para koruptor, yang sebagian adalah anggota DPR, dan upaya dari mereka yang saat ini dibidik, untuk meloloskan diri dari dari kejaran tim pemberantas korupsi.

hp/as