1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Dua Pulau Indonesia Dijual Online Lagi

17 Januari 2018

Pada website Private Island, Pulau Ajab di Bintan dipromosikan dengan harga 44 miliar Rupiah. Pulau lainnya di Sulawesi Tengah dijual dengan “harga sesuai permintaan”. Mengapa pulau di Indonesia kerap dijual online?

https://p.dw.com/p/2qym9
Indonesien Anambas - Insel
Foto: Imago/ZUMA Press

Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah dan Pulau Ajab di kepulauan Riau adalah dua lokasi yang masuk dalam daftar pulau pribadi yang dijual di website privateislandonline.com. Laman yang dikelola perusahaan asal Ontario, Kanada Private Islands Inc. tersebut mendiskripsikan dirinya sebagai 'pemain utama di pasar global untuk penjualan dan penyewaan pulau pribadi'. 

Iklan yang dipajang sejak Selasa (16/01/18) di laman Private Islands Inc. tersebut mencantumkan bahwa Pulau Ajab dapat ditempuh dengan menggunakan kapal selama 20 menit dari destinasi pariwisata, Pulau Bintan. Selain jarak tempuh yang efisien, pulau seluas 30 hektar itu juga dikelilingi pantai berpasir putih dan mengantongi izin pembangunan serta bersertifikat hak milik.  Untuk seluruh keunggulan itu, Pulau Ajab ditawarkan dengan harga 44 miliar Rupiah.

Screenshot Private Islands inc.
Foto: privateislandsonline.com

Pulau milik Indonesia yang turut dijual di laman yang sama adalah Pulau Tojo Una Una. Pulau seluas 1.200 hektar itu disebutkan berjarak 10 menit dari pulau terdekat, Wakai. Tak berbeda dengan Pulau Ajab, pulau yang terletak di Sulawesi Tengah ini disebutkan belum dikembangkan, dan berpotensi besar karena berair jernih yang kaya dengan koral sehingga cocok digunakan untuk aktivitas menyelam. Pulau Tojo Una Una berstatus sewa dengan “harga sesuai permintaan”.

“Pulau seluas 3000+ acre tersebut telah menjadi milik keluarga selama 120 tahun dan terpencil, namun dapat diakses sehingga cocok sebagai lokasi tujuan wisata,” demikian promosi Pulau Tojo Una Una dengan menambahkan keterangan berbunyi “Pulau ini juga cocok untuk industri kayu jabon”. Pohon yang mirip kayu jati tersebut menjadi primadona di industri perkayuan untuk keperluan kayu lapis dan kertas.

Bukan dijual, tapi dikelola 

Meski terdaftar sebagai pulau yang dijual di website global, namun Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan menyebutkan tidak dapat menemukan lokasi Pulau Ajab yang diklaim dimiliki warga Tanjung Pinang bernama Said Hadid tersebut.

“Dari peta yang dimiliki Kantor Pertanahan Pulau Ajab ini belum kita temukan posisinya," kata Kepala Kantor Pertanahan Bintan Sugiarto. "Kalau memang benar ada yang mengaku memilikinya, saya meminta foto copy dan nomor sertifikatnya, agar kami lakukan pengecekan kebenarannya,” imbuhnya menambahkan seperti dikutip dari Sindonews.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia tidak diperbolehkan. “Engga bolehlah. Masak pulau dijual beli. Kalau mau dipakai, bisa. Kan ada aturannya. Lihat saja. Tapi engga boleh untuk penguasaan sendiri,” ujar Luhut di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu  (17/01).

Meski mengamini bahwa pulau tidak boleh diperjualbelikan, namun Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam mempersilahkan jika ada pihak luar yang berniat mengelola pulau di wilayah pemerintahannya. 

“Kalau ingin mengelola pulau ini sebagai lokasi wisata, kami persilakan, bahkan kami siap membantu pembangunannya. Namun, kalau pihak luar ingin membelinya dan menjadikan Pulau Ajab itu sebagai pulau milik pribadi, hal itu tentunya tidak bisa dan bertentangan dengan peraturan di Indonesia," ujar Dalmasri kepada Kompas.com

Satu Dua Tiga, Pulau ‘Dijual’ Jua

Bukan kali ini saja, pulau-pulau kecil di Indonesia santer dikabarkan dijual secara online. Tahun 2009, situs yang sama menjual tiga pulau di Mentawai yakni Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui. Wakil Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet saat itu menyebutkan yang dimaksud dijual pada iklan berjudul “Islands for Sale in Indonesia” adalah resor yang berada di Mentawai bukan ketiga pulau tersebut.

Kehebohan penjualan pulau secara online memuncak tahun 2014 ketika privateislandsonline.com kembali mempromosikan Pulau Kiluan yang dicantumkan seharga 3,5 miliar Rupiah dan Pulau Kumbang di Sumatera Brat ditawarkan dengan harga 22 miliar Rupiah. Tak jauh berbeda dengan insiden sebelumnya, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad kala itu menyebut yang dijual adalah resor bukan pulau.

Berkali-kali berbagai pulau di Indonesia didaftarkan pada laman online yang sama, padahal sebenarnya aturan dengan tegas membatasi penguasaan pulau terkecil dan terluar di Indonesia. Berdasarkan peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, penguasaan pulau di Indonesia hanya boleh 70 persen dari luas pulau dan 30 persen lainnya harus digunakan untuk keperluan konservasi alam. Lebih lanjut dirinci bahwa pulau tidak dijual karena daratan tetap milik publik, namun tanahnya bisa dikelola sesuai izin Hak Guna Bangunan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dengan mengantongi izin Hak Pakai.

ts/hp (The Jakarta Post, Coconuts Jakarta, Kompas.com, Sindonews, Merdeka)