1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mempersenjatai Satpol PP

8 Juli 2010

Sesaat setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengizinkan penggunaan senjata api bagi satuan tugas pamong praja, Satpol PP DKI Jakarta bersiap membeli ratusan api untuk melengkapi pasukannya di lapangan.

https://p.dw.com/p/OE3e
Senjata apiFoto: AP

Meski mendapat banyak kritikan, Kementeri Dalam Negeri berkeras dengan keputusannya untuk mempersenjatai Satpol PP. Ditegaskan, pemberian kewenangan penggunaan senjata api oleh Satpol PP sangat selektif dan ketat. Senjata api yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol atau senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, pentungan dan senjata kejut listrik berbentuk pentungan. Tak urung berbagai kalangan menyampaikan protesnya terkait kebijakan ini.

Seperti diketahui, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Mempersenjatai Satpol PP, inilah tema Forum Pendapat kali ini bersama AP. Mitra obrolan kita kali ini adalah wakil ketua Komnas HAM Ridha Saleh.

Ayu Purwaningsih

Editor : Yuniman Farid