1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemerintah Blokir Apps Gay

16 September 2016

Pemerintah mengajukan pemblokiran tiga aplikasi jejaring hubungan sesama jenis. Pihak berwenang menuding aplikasi tersebut disalahgunakan untuk transaksi prostitusi anak.

https://p.dw.com/p/1K3W8
IPhone App Grindr
Foto: picture alliance/dpa

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat resmi kepada penyedia layanan internet untuk memblokir apps: Grindr, Blued, dan BoyAhoy.

Kepala Biro Humas Kominfo Noor Izza mengungkapkan pemblokiran dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat: "Kami mulai memblokir aplikasi LGBT." Setelah itu sejumlah aplikasi lainnya akan dikaji.

Pemblokiran tersebut merupakan langkah terbaru yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap kaum homoseksual, yang telah menghadapi kecaman bertubi-tubi pada tahun ini, dimana pemerintah baru-baru ini menyatakan "tidak ada ruang" bagi komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender. Serta merta pernyataan itu mendapat hujanan kritik dari berbagai kalangan aktivis hak asasi manusia.

Logo BoyAhoy
Logo BoyAhoyFoto: BoyAhoy

Menciptakan kepanikan moral

Aktivis hak LGBT, Dede Oetomo menuduh pemerintah berusaha untuk "menciptakan ketakutan dalam masyarakat", dan pihak berwenang "mengalami kepanikan moral".

Bulan Februari lalu, pemerintah menuntut agar semua aplikasi pesan instan menghapus emoji sesama jenis. Pada tahun 2014 pemerintah memblokir situs berbagi video Vimeo, setelah menuduh muatan Vimeo mengandung unsur pornografi.

Diskriminasi dan kemarahan

Meski kaum homoseksual menderita diskriminasi sejak di masa lalu, sejak sebelum serangan-serangan terakhir, sebagian besar anggota komunitas gay secara diam-diam tetap melanjutkan keseharian rutin mereka.

Kalangan aktivis meyakini reaksi itu dipicu oleh kemarahan berbagai kalangan di Indonesia atas putusan pengadilan Amerika pada tahun lalu yang melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh Amerika Serikat.

ap/yf(afp)