1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemerintah Menangkan Perkara lawan Tommy Suharto

16 Juli 2010

Setelah bersengketa selama sekitar 13 tahun, akhirnya pemerintah memenangkan perkara perdata melawan PT Timor, menyangkut dana senilai 1,2 trilyun Rupiah yang disita Bank Mandiri dari PT Timor.

https://p.dw.com/p/ONPP

Tuntasnya sengketa hukum itu ditandai dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali PK dari Kementrian Keuangan dan Bank Mandiri atas kasus tagih utang PT Timor, yang diumumkan kepada wartawan oleh Humas Mahkamah Agung, Nurhadi hari Kamis (15/07). Dalam konferensi pers, Nurhadi menjelaskan, putusan majelis hakim mengenai kasus itu diambil pada hari Rabu (14/07).

Majelis hakim dengan ketua Harifin Tumpa dan anggota I Made Tara dan Muchsin mengambil keputusan menerima permohonan peninjauan kembali, berdasarkan bukti dan fakta baru yang diajukan Kementrian Keuangan dan Bank Mandiri. Fakta baru tersebut adalah perjanjian antara PT Vista Bella Pratama dengan Departemen Keuangan yang mengembalikan hak tagih utang PT Timor kepada Departemen Keuangan ketika itu.

Artinya dengan perjanjian itu deposito dan rekening PT Timor di Bank Mandiri tidak bisa dicairkan, karena menjadi jaminan utangnya. Sementara bukti baru yang diajukan Kementrian Keuangan dan Bank Mandiri, adalah jaminan personal Tommy Suharto sebagai direktur perusahaan tersebut.

Perkara tagih utang antara pemerintah dengan PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto dimulai pada tahun 1997, saat presiden ketika itu Suharto menunjuk PT Timor melaksanakan program mobil nasional. Timor yang ketika itu samasekali tidak memiliki pabrik perakitan ataupun pabrik produksi, menjalin perjanjian dengan pabrik otomotif Korea Selatan KIA, untuk memasok produknya KIA Sephia yang kemudian di Indonesia hanya ditempeli label baru sebagai mobil nasional bermerek Timor.

Setelah Suharto lengser, Departemen Keuangan mulai menggebrak perusahaan milik Tommy, dengan menuduhnya menunggak pajak bea impor masuk mobil dari Korea Selatan ini. Pemerintah kemudian memblokir dana milik PT Timor senilai sekitar 1,2 trilyun Rupiah di beberapa bank yang belakangan kemudian dimerger menjadi Bank Mandiri.

Silang sengketa tagih utang PT Timor terus bergulir, dengan dimajukannya gugatan Timor terhadap direktorat jenderal pajak yang dikabulkan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Tapi dalam banding di pengadilan tinggi, kembali departemen keuangan memenangkan kasus ini. Tahun 1999 PT Timor menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN, dan pada tahun 2003 PT Vista Bella memenangkan tender utang piutang Timor senilai 4,5 trilyun, dengan membelinya senilai 446 milyar. Selanjutnya Amazonas Finances Limited dan Wedingley Capital membeli piutang Timor dari Vista Bella.

Tahun 2008 Mahkamah Agung memenangkan kasasi Tommy Suharto dalam kasus itu. Namun pemerintah mengajukan PK dengan mengajukan bukti baru. Ternyata di belakang kasus yang berbelit-belit antara banyak pihak, tetap tersembunyi tangan Tommy Suharto.

Banyak kalangan menyatakan lega, kasus perdata yang carut marut dan berbelit-belit itu akhirnya tuntas. Berdasarkan PK, akhirnya secara final pemerintah memenangkan perkara melawan Tommy Suharto. Keputusan ini, dinilai sebagai kemenangan hukum di Indonesia yang biasanya sulit menang, jika berperkara melawan orang kuat.

Agus Setiawan/rtr
Editor: Asril Ridwan