1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Menjelang Eksekusi Mati Tahap III di Nusakambangan

25 Juli 2016

Para terpidana mati kejahatan narkotika mulai dipindahkan ke penjara Nusakambangan, lokasi pelaksanaan eksekusi mati. Pemerintahan Jokowi bersiap melanjutkan eksekusi mati dengan alasan "darurat narkoba".

https://p.dw.com/p/1JVPE
Indonesien Letzter Familienbesuch für Verurteilte in indonesischem Gefängnis
Foto: Getty Images/U. Ifansasti

Terpidana mati warga Pakistan Zulfikar Ali dijemput petugas dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, hari Senin (24/7) untuk dibawa kembali penjara Nusakambangan. Dia sejak Mei lalu menjalani perawatan di sana RSUD Cilacap.

Zulfikar Ali yang diberitakan menderita komplikasi hepatitis, bronkitis dan liver dan meninggalkan rumah sakit dengan kursi roda tampak menangism ketika dijemput ambulan untuk diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, demikian laporan kantor berita Antara.

Pada hari yang sama, terpidana mati perempuan Merry Utami juga dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, Banten, untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Merry Utami tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, hari Minggu pagi, pukul 04.30 WIB.

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003. Nusa Kambangan biasanya memang tidak menampung narapidana perempuan.

Minggu yang lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menegaskan bahwa eksekusi mati akan dilanjutkan. Kali ini ada warga Indonesianya, kata Prasetyo. Rahun lalu, pemerintahan Jokowi melaksanakan eksekusi terhadap 14 terpidana mati, kebanyakan warga asing. Antara lain dua warga Australia anggota kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laloly menyatakan, semua lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan siap melaksanakan eksekusi.

"Kalau Jaksa Agung HM Pasetyo memerintahkan untuk melakukan eksekusi, kami siap", kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta hari Senin.

Jaksa Agung HM Prasetyo tetap tidak menyebutkan kapan eksekusi akan dilakukan.

"Ini tidak semudah membalik telapak tangan, ini menyangkut amsalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu", katanya minggu lalu sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Jaksa agung menjelaskan, ada tahap-tahap yang harus dipersiapkan. Bagi warga asing misalnya, kedutaan besarnya harus mendapat pemberitahuan. "Yang bersangkutan harus diisolasi dulu, nanti kita persiapkan rohaniwan serta regutambaknya", ujarnya.

Jakarta Andrew Chan Myuran Sukumaran Australien Gefangene Todesstrafe
Anggota kelompok "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (September 2010)Foto: Reuters/Murdani Usman

Saat ini, menurut keterangan Departemen Kehakiman ada 121 terpidana mati di penjara-penjara Indonesia, diantaranya 35 warga asing. Kebanyakan dihukum mati karena kasus kejahatan narkotika.

Presiden Joko Widodo berulangkali menegaskan, Indonesia akan melaksanaklan eksekusi pada terpidana mati kejahatan narkotika, karena Indonesia kini berada dalam situasi "darurat narkoba". Menurut Jokowi, setiap hari sekitar 50 warga Indonesia meninggal karena penyalah gunaan narkotika.

hp/ap (dpa,afp, antaranews)