Pengadilan Denmark Putuskan Tersangka Teroris Bersalah
4 Juni 2012Pengadilan di Denmark Senin (04/06) memvonis empat pria masing-masing dengan hukuman penjara 12 tahun, karena sehubunguan karikatur kontroversial Nabi Muhammad, mereka merencanakan serangan terhadap harian "Jylllands- Posten"
Sebuah pengadilan di Glostrup dekat Kopenhagen menyatakan tiga pria warganegara Swedia dan seorang warga Tunisia yang bermukim di Swedia bersalah dalam kasus terorisme.
Pria yang berasal dari Tunisia, Maroko dan Libanon tersebut dalam proses pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah.
´Menurut penuturan pihak kejaksaan keempat pria itu dalam sebuah serangan terhadap kantor Jyllands-Posten Desember 2010 berencana membunuh orang sebanyak mungkin. Namun polisi berhasil menggagalkan serangan tersebut, setelah mendengarkan pembicaraan telefon para pria tersebut.
Ketiga terdakwa ditangkap sesaat sebelum rencana serangan di dekat Kopenhagen. Dalam penangkapan mereka antara lain ditemukan pistol kedap suara, revolver, munisi dan tali plastik yang akan dipakai untuk mengikat. Pria keempat ditangkap di Stockholm, Swedia.
DK/AP/AFP