1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Kasus Pemerkosaan JIS Bergulir

27 Agustus 2014

Pengadilan tertutup dimulai atas orang pertama dari lima terdakwa kasus pemerkosaan seorang murid taman kanak-kanak di kamar mandi sekolah internasional bergengsi di Jakarta yang kini kasusnya semakin menjadi bola liar.

https://p.dw.com/p/1D1jB
Foto: picture alliance/AP Photo

Lima pekerja outsourcing yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah itu ditangkap April lalu – lima laki-laki itu dituduh menyerang anak laki-laki dan seorang perempuan dituduh ikut membantu terdakwa lainnya melakukan kejahatan. Polisi mengatakan satu terdakwa melakukan bunuh diri di dalam penjara dengan meminum cairan pembersih kamar mandi.

Jakarta International School (JIS) sebelumnya telah terguncang awal tahun ini akibat sebuah kasus yang tidak terkait langsung, setelah sebuah berita mengungkapkan bahwa William Vahey, seorang warga Amerika yang mengajar di JIS antara tahun 1992-2002, bunuh diri bersamaan dengan langkah FBI menyelidiki kemungkinan bahwa laki-laki itu telah melakukan pelecehan seksual atas para remaja selama 40 tahun karirinya sebagai pengajar di 10 sekolah internasional di seluruh benua. Namun, belum ada tuduhan bahwa ia melakukannya selama bekerja di Indonesia. (Baca: FBI Ikut Selidiki Kasus Pedofilia di JIS)

Hari Selasa, gerombolan media mengelilingi bekas petugas kebersihan Agun Iskandar,

25, ketika ia memasuki ruang sidang. Empat terdakwa lainnya, yang berasal dari perusahaan penyedia jasa kebersihan outsourcing, disidang pada hari Rabu. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. Orang tua korban, anak laki-laki berumur 6 tahun, telah mengajukan gugatan atas JIS, dan meminta ganti rugi senilai 125 juta US Dollar.

Semua terdakwa laki-laki itu telah menandatangani surat pengakuan, tapi pengacara mereka, Mada Mardanus, mengatakan kliennya memberikan pengakuan karena mereka disiksa oleh polisi. Ia mengatakan para terdakwa membantah tuduhan.

Juru bicara kepolisian Jakarta Rikwanto, membantah adanya penyiksaan terhadap para tersangka selama pemeriksaan.

Mardanus juga menyatakan bukti yang diajukan lemah, dengan temuan medis menyatakan tidak ada cedera parah atau ketidaknormalan atas korban anak laki-laki itu meski jaksa penuntut dalam dakwaan menuduh korban disodomi hingga 13 kali.

“Kita tidak ingin pengadilan menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah hanya karena opini publik, atau hanya untuk menyenangkan publik,” kata Mardaus. ”Kami harap hakim bisa melihat kasus ini dengan adil, proporsional dan berperikemanusiaan.”

Jaksa penuntut, Andi M. Asrun, mempertanyakan klaim pengacara tersebut. ”Bagaimana mereka tahu hasil laporan medis, yang dirahasiakan dan hanya untuk kepentingan penyelidikan?” kata dia.

Sejak kasus ini terungkap, dua keluarga murid lainnya juga melaporkan kasus pelecehan seksual dan membuat dua staf sekolah ditangkap tanpa tuduhan.

Kampanye di media sosial telah menyerukan pembebasan administrator JIS asal Kanada, Neil Bantleman serta asisten guru asal Indonesia Ferdinant Tjiong, yang ditangkap Juli lalu. Keduanya membantah tuduhan.

“Kami betul-betul ragu atas tuduhan terhadap guru-guru ini – bahwa tuduhan itu palsu dan mereka tidak bersalah – dan kami percaya dengan sistem peradilan bahwa nantinya, mereka akan dibebaskan,” kata wakil kepala sekolah JIS Steve Druggan.

ab/hp (dpa,ap,rtr)