1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Ahok Akan Dilanjutkan

27 Desember 2016

Pengadilan memutuskan melanjutkan persidangan, setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

https://p.dw.com/p/2Uu0P
Jakarta Muslime protestieren gegen christlichen Gouverneur  Basuki Tjahaja Purnama
Ahok sampaikan salam victory dua jariFoto: Reuters/B. Indahono/Pool

Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak oleh majelis hakim dalam sidang hari ini, Selasa (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto juga memutuskan untuk melanjutkan persidangan gubernur DKI Jakarta yang sedang cuti kampanye ini tanggal 3 Januari 2017.

"Persidangan akan dilanjutkan, dengan materi mendengar keterangan saksi-saksi", ujar Dwiyarso setelah membacakan keputusan. Ditolaknya nota keberatan dari Ahok dan penasehat hukumnya membuat persidangan kasus dugaan penistaan agama tetap berlanjut.

Jakarta Muslime protestieren gegen christlichen Gouverneur  Basuki Tjahaja Purnama
Jaksa penuntut sampaikan pertimbangan dalam sidang AhokFoto: Reuters/B. Indahono/Pool

Dalam sidang pertama tanggal 13 Desember, Ahok telah menyatakan tidak memiliki niat untuk melakukan penodaan agama ketika pidato dalam salah satu kampanyenya, dan menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Dihadiri pendukung dan pemrotes

Ratusan warga Muslim berpakaian putih hadir di luar gedung sidang dan menyerukan "Allahu Akbar" serta menyerukan agar Ahok dipenjara. Sementara polisi berdiri dengan membentuk pagar pembatas untuk menjaga keamanan. Sekitar 3.000 anggota polisi dikerahkan untuk menjaga keamanan sidang tersebut. Mafut Rudiah, salah satu pemrotes, mengatakan "Blasfemi tidak bisa diterima di Indonesia. Tidak ada agama yang boleh dihina."

Sementara di kelompok lebih kecil yang mendukung Ahok, Kisab Tocakroyo mengatakan, "Sebagai orang Muslim, saya rasa kita harus memaafkan Ahok, jika ia sudah meminta maaf."

Organisasi Hak Asasi Manusia, Amnesty International mengkritik tuntutan dengan pasal penistaan agama atau blasfemi terhadap Ahok yang dinilai melanggar kebebasan untuk menyatakan pendapat, serta menarget kelompok minoritas dari segi agama di Indonesia.

Presiden Joko Widodo -"Jokowi" sebelumnya telah menuding adanya "aktor-aktor politik" yang ikut menyulut protes. Tetapi ia menolak merinci lebih lanjut.

Jakarta Muslime protestieren gegen christlichen Gouverneur  Basuki Tjahaja Purnama
Kelompok yang berunjuk rasa memprotes Ahok Foto: Reuters/D. Whiteside

Sidang akan dilanjutkan

Ketua majelis hakim Dwiyarso Budi Santiarto mengatakan, terdakwa bisa mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi, jika tidak setuju dengan keputusan pengadilan untuk melanjutkan proses pengadilan. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Ahok mengatakan akan mempertimbangkan langkah itu.

Persidangan berikutnya disebutkan akan dipindahkan ke ruang Auditorium Kementrian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan.

ml/as (rtr, afp)