1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Penjara dan Dera bagi Seniman Grafiti Jerman

5 Maret 2015

Pengadilan Singapura memvonis dua 'seniman' grafiti asal Jerman dengan hukuman 9 bulan penjara dan tiga pukulan rotan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan aksi vandalisme.

https://p.dw.com/p/1ElFk
Foto: DW/A.Grigo

Hakim Liew Thiam Leng menyatakan, vonis ini diharapkan dapat memberikan peringatan bahwa pelaku vandalisme akan ditindak keras di Singapura. Lebih lanjut Liew Thiam Leng mengatakan, yang memberatkan kedua warga Jerman ini adalah karena mereka melakukan aksi mereka dengan terencana. Sebelum melakukan aksi, keduanya sempat mempelajari situasi. November tahun lalu, pria Jerman berusia 21 dan 22 tahun ini masuk secara paksa ke depot tram bawah tanah di Singapura dan 'menghiasi‘ satu gerbong di sana.

Di pengadilan keduanya mengakui kesalahan dan menyatakan aksi mereka sebagai "kesalahan yang bodoh“. Namun demikian permohonan pengampunan ditolak hakim. Keduanya ditangkap di bandara Kuala Lumpur saat melakukan transit dalam perjalanan ke Australia.

Singapura terkenal dengan hukuman keras terhadap pengrusakan properti umum. Hukuman bagi aksi vandalisme bisa sampai tiga tahun penjara atau denda sekitar 20 juta Rupiah. Selain itu, pelanggaran ini diancam hukuman 3 sampai 8 kali dera dengan tongkat rotan.

vf/vlz (afp/dpa)