1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Poliri Duga Aksi 212 Ingin Ditunggangi Jadi Aksi Makar

5 Desember 2016

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, polisi membeberkan latar belakang dibalik penangkapan sejumlah aktivis yang diduga melakukan pemufakatan makar dengan mencoba tunggangi aksi 2 Desember untuk gulingkan pemerintah

https://p.dw.com/p/2TjfU
Indonesien Jakarta Protetse gegen Governor Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Reuters/Beawiharta

Kepala kepolisian Republik Indonesia, Tito Karnavian memaparkan kepada komisi III DPR, penangkapan 11 aktivis pekan lalu dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan rencana membajak aksi massa 2 Desember untuk duduki gedung DPR/MPR. Dari informasi intelijen yang diperoleh pihak kepolisian, para tersangka makar ini secara intensif berkomunikasi dengan demonstran.

Dikutip dari localnewsingapore.com, disinyalir mereka ingin membelokkan agenda massa yang tergabung dalam aksi damai doa bersama untuk agenda mereka sendiri, yakni menduduki gedung DPR dan MPR. "Silakan jika ingin datang ke DPR, sampaikan aspirasi ke komisi masing-masing, tapi duduki DPR secara paksa, kekerasan, apapun alasannya, itu inkonstitusional. Kami melihat gerakan itu," ujar Tito di Gedung DPR, hari Senin (5/12).

Kapolri Tito Karanvian
Kapolri Tito Karanvian Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad

Oleh sebab itu, Polri membangun dialog dengan massa demonstran dan tahu bagaimana cara kelompok makar ini ingin menunggangi massa yang berdemonstrasi. "Kami tahu Anda (pelaku makar-Red), tolong hentikan, jangan manfaatkan massa yang murni ingin proses hukum terhadap Basuki T. Purnama (Ahok). Polri komit untuk proses hukum itu sudah kita buktikan," tutur dia. Namun para pengunjuk rasa tak mau ditunggangi, meskipun –seperti dikutip dari merdeka.com -- ada beberapa orang yang sudah dibayar untuk membelokkan massa ke DPR dan memaksa menggelar sidang istimewa guna menjatuhkan pemerintah.

Polisi paham sadisnya medsos

Penangkapan terhadap beberapa aktivis dilakukan polisi pada pagi hari sebelum aksi 2 Desember 2016 berlangsung. Menurut pihak kepolisian, hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan keributan. Dengan menangkap di pagi hari, tidak akan ada hasutan untuk melakukan makar. "Paginya kami lakukan penangkapan. Kalau sehari dua hari sebelumnya ditangkap, ini akan dipelintir di media sosial. Kita paham betul sadisnya medsos," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, seperti dilansir oleh detik.com.

Demonstrasi menuntut penangkapan Gubernur DKI Jakarta, 2 Desember 2016
Demonstrasi menuntut penangkapan Gubernur DKI Jakarta, 2 Desember 2016Foto: picture-alliance/AP Photo/T. Syuflana

Sebelas tokoh masyarakat yang ditangkap hari Jumat (2/12) antara lain: Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Kivlan Zein. Satu orang dituduh melakukan penghinaan terhadap presiden, dua orang diduga melanggar UU ITE, sementara delapan orang diduga terkait permufakatan makar. Dari 8 tersangka kasus dugaan makar, hanya aktivis Sri Bintang Pamungkas yang ditahan.

Suasana Aksi Doa Bersama dan Unjuk Rasa

Dikutip dari thejakartapost.com, dalam video yang diunggah ke YouTube, ia dianggap mendorong orang-orang untuk menuntut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggulingkan Jokowi. Juru bicara Polri, Boy Rafli membantah bahwa penangkapan ditujukan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. "Ada garis yang jelas perbedaan antara memberikan kritik dan mencoba berkonspirasi dan memprovokasi orang untuk melakukan makar," ujarnya. Polisi beralasan mereka memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti termasuk "dokumen tulisan tangan dan bukti elektronik yang mencatat percakapan antara tersangka."

Pemeriksaan terhadap Rachmawati dilanjutkan

Kepala bagian humas Polda Metro Jaya Kombes. Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, meski hanya satu orang yang ditahan, proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh lainnya terus dilakukan, di antaranya terhadap Rachmawati Soekarnoputri, yang sempat mengalami gangguan kesehatan, sehingga pemeriksaan terhadapnya tertunda.

Tersangka lainnya atas dugaan permufakatan makar adalah Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein. Mereka dituding memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, sehingga menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.

ap/vlz (berbagai sumber)