1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

AEMR Europa

18 Februari 2010

Selain Piagam Hak Asasi Manusia PBB, perlindungan hak asasi di Eropa dijamin oleh Konvensi HAM Eropa yang disepakati setelah Perang Dunia II.

https://p.dw.com/p/M5Ab
Gedung Mahkamah HAM Eropa di Straßburg, PerancisFoto: AP

Wacana hak asasi di Eropa banyak dipengaruhi oleh pembantaian massal yang dilakukan rezim NAZI Jerman pada Perang Dunia II. Setelah Perang Dunia II berakhir, PBB tahun 1948 mendeklarasikan Piagam HAM. Namun piagam ini bukan dokumen yang mengikat. Jadi hanya berbentuk semacam imbauan. Di Eropa, banyak pihak yang ingin sebuah perjanjian mengikat. Beberapa negara Eropa tahun 1949 membentuk Dewan Eropa yang kemudian merundingkan sebuah kesepakatan baru. Akhirnya disepakati Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa yang mulai berlaku 1 Maret 1953.

Negara-negara anggota wajib menjalankan konvensi ini. Penerapannya ketika itu diawasi oleh sebuah komisi. Pada tahun 1959 didirikanlah Mahkamah HAM Eropa di kota Straßburg, Perancis. Wewenang mahkamah ini lebih tinggi daripada wewenang pengadilan nasional. Setiap warga Eropa, yang merasa hak-haknya dilanggar, bisa memasukkan gugatan di mahkamah ini, juga gugatan terhadap sebuah negara. Mahkamah HAM Eropa berhak memutuskan sanksi, termasuk pembayaran ganti rugi bagi korban pelanggaran HAM. Memang dalam prakteknya, ada negara-negara yang tidak mengindahkan keputusan Mahkamah HAM. Jadi ada juga yang menyebut institusi ini sebagai 'macan ompong'.

Tapi Mahkamah HAM Eropa sebenarnya berfungsi. Jumlah kasus yang masuk terus meningkat. Sampai tahun 1998, ada lebih 830 vonis yang dijatuhkan. Sepuluh tahun kemudian, tahun 2008, sudah ada lebih dari 10.000 vonis. Banyak kasus merupakan peninggalan konflik Barat-Timur. Jumlah kasus meningkat cepat awal tahun 90-an. Karena itu, prosedur pengajuan gugatan disederhanakan. Kalau dulu orang hanya bisa mengajukan pengaduan lewat sebuah komisi, sekarang gugatan bisa langsung diajukan ke mahkamah.

Dewan Eropa sekarang beranggotakan 47 negara, termasuk Rusia dan Turki. Banyak negara di Eropa Timur masuk ke Dewan Eropa setelah berakhirnya Perang Dingin. Sekarang, praktis semua negara di Eropa menjadi anggotanya, kecuali Belarus yang masih berstatus sebagai calon anggota. Peran Mahkamah HAM Eropa di Strassburg juga jadi makin kuat. Jika ada negara yang ingin menjadi anggota Uni Eropa, maka Uni Eropa akan bertanya dulu ke Mahkamah HAM Eropa mengenai situasi hak asasi di negara itu. Jika mahkamah memberi lampu hijau, barulah Uni Eropa akan melakukan pembicaraan untuk perundingan keanggotaan. Jadi pengaruh para hakim di Strassburg memang cukup besar.

Dalam hal penegakan HAM, Uni Eropa juga berorientasi pada Mahkamah HAM di Strassburg. Sejak akhir 2000, Uni Eropa sebagai organisasi sudah menjadi anggota Dewan Eropa. Memang Uni Eropa punya piagam HAM sendiri, tapi piagam ini hanya berlaku bagi para pegawainya. Ada juga mahkamah Uni Eropa di Luxemburg. Tapi semua gugatan pelanggaran hak asasi yang masuk ke Luxemburg otomatis diteruskan ke Mahkamah HAM di Strassburg.

Klaus Dahmann/Hendra Pasuhuk

Editor: Edith Koesoemawiria