1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Setelah Amnesti Pajak, Sekarang Reformasi Perpajakan

21 Maret 2017

Program amnesti pajak yang dicanangkan pemerintahan Jokowi akan berakhir 31 Maret 2017. Hingga kini, lebih 700.000 wajib pajak melaporkan aset seluruhnya sekitar Rp. 4400 triliun.

https://p.dw.com/p/2Zde2
Indonesien Sri Mulyani in Jakarta
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Presiden Joko Widodo akhir Februari di  Jakarta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para petugas pajak, yang disebutnya telah bekerja keras untuk merealisasikan penerimaan pajak, karena penerimaan pajak yang lebih besar adalah kunci untuk menggalakkan infrastruktur dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Sejauh ini, program amnesti pajak berjalan baik, sekalipun target yang dicanangkan belum tercapai. Program itu hingga akhir Februari 2017 menyalurkan Rp. 112 triliun ke kas negara. Ada lebih dari 700 ribu surat pernyataan harta yang dikumpulkan dengan aset lebih dari Rp. 4400 triliun.

Untuk langkah selanjutnya, pemerintah sedang menggodok reformasi sistem perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membentuk tim khusus reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tantangan yang dihadapi cukup besar, karena masih ada puluhan juta orang, baik kaya maupun miskin - yang berada di luar sistem pajak.

Indonesien Kabinett Minister in Jakarta
Perombakan (reshuffle) kabinet Jokowi Juli 2016 bertujuan untuk mendongkrak ekonomiFoto: Getty Images/AFP/A. Berry

Parlemen sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang yang akan merombak institusi perpajakan dan terutama meningkatkan kredibiliatsnya di mata pembayar pajak. "Orang-orang tidak membayar pajak, karena mereka percaya  bahwa mereka tidak akan tertangkap," kata Darussalam, konsultan di Danny Darusasalam Tax Centre.

Program amnesti pajak telah dijalankan di berbagai negara seperti Italia, Chili, Italia atau Afrika Selatan, kata Sri Mulyani. Amnesti pajak memang sering dikritik karena hanya bermanfaat bagi kebanyakan orang kaya.

Menurut Bank Dunia, kecilnya kepatuhan pajak di kalangan orang yang berpenghasilan tinggi di Indonesia adalah salah satu faktor utama yang menghambat pengurangan angka kemiskinan. Satu persen penduduk terkaya di Indonesia menguasai hampir setengah kekayaan, kata organisasi sosial Oxfam dalam sebuah laporannya.

Panama Papers Mossack Fonseca
Publikasi Panama Papers di Wikileaks mengungkapkan trik penyimpanan harta di Panama untuk menghidari pajakFoto: picture-alliance/dpa/J.F.Frey

Tim reformasi pajak di Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan rasio pajak menjadi 15 persen dari produk Domestik Brutto (PDB) pada tahun 2020, dari sekitar 11 persen saat ini. Menurut data Bank Dunia, rasio pajak rata-rata secara global adalah 14,8 persen. Tim reformasi pajak terdiri pejabat Kementerian Keuangan, penasihat Bank Dunia dan wakil lembaga-lembaga lain.

Juru bicara kantor pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, tim akan menugaskan ribuan petugas pajak untuk melakukan audit setelah masa amnesti pajak berakhir bulan ini. "Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum terhadap mereka yang belum membayar pajak hingga kini, tetapi tidak mengambil mengambil bagian dalam amnesti pajak," katanya.

Namun Bank Dunia memperkirakan, Indonesia tahun 2017 masih belum mampu mencapai target pendapatan pajak dan rasio pajak kemungkinan tetap akan berada di bawah 11 persen dari PDB.

Ketua KADIN Rosan Roslani mengatakan, kantor pajak seharusnya tidak hanya memantau mereka yang sudah dalam sistem, tetapi mengejar para pengemplang pajak. "Kalau basis pajak kita rendah, akan ada perburuan seperti di sebuah kebun binatang, karena memang hanya ada sebegitu banyak orang di dalam sistem," kata Roeslani. Untuk meningkatkan jumlah wajib pajak di Indonesia, dia menganjurkan untuk menciptakan sistem nomor jaminan sosial, mirip seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.

hp/ap (rtr)