1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Rizieq FPI Juga Terancam UU Antipornografi

Hendra Pasuhuk
31 Januari 2017

Polda Jabar menetapkan Ketua FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila. Di Jakarta, Rizieq juga akan diperiksa soal video bermuatan pornografi yang tersebar di internet.

https://p.dw.com/p/2WhFi
Indonesien Islamisten Demo in Jakarta Habib Rizieq
Foto: Reuters/D. Whiteside

Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus Senin sore (30/1) di Bandung.

"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan menjadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jabar.

Polda Jabar memeriksa Rizieq atas laporan Sukmawati Soekarnoputri ke polisi Oktober 2016. Gembong FPI itu dituduh menghina ideologi negara Pancasila dan memfitnah Soekarno, salah satu pendiri Indonesia.

Juru bicara Polda Jabar Yusri Yunis menjelaskan, dari rekaman video dan kesaksian 18 orang yang diperiksa polisi, ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan Rizieq. Namun polisi tidak melakukan penahanan.

Juru bicara FPI Slamet Maarif membantah pemimpinnya telah melakukan kesalahan dan menegaskan, pihaknya akan membela Rizieq "sampai tetes darah terakhir kami". Dia mengatakan, tuduhan itu adalah rekayasa pihak berwenang untuk "mendiamkan umat muslim yang sedang menuntut keadilan".

Rizieq Shihab juga menghadapi penyelidikan atas tuduhan-tuduhan lain, seperti penghujatan, penyebaran kebencian, termasuk pernyataan dia bahwa di uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia ada simbol komunis telah disembunyikan dalam catatan Bank Indonesia yang baru.

Tobias Basuki, analis politik di CSIS mengatakan, hukum Indonesia yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap agama dan ideologi nasional Pancasila sedang disalahgunakan.

"Undang-undang penghujatan ini sedang digunakan untuk melawan siapa pun untuk apa saja," katanya. "Terus terang, semua ini hanya bermotif politik, tetapi drama mereka menciptakan kekacauan besar untuk Indonesia."

Selanjutnya dia mengatakan, aparat hukum sekarang bergerak dengan dasar yang rapuh. Seharusnya Rizieq dan FPI sudah ditindak jauh-jauh hari atas berbagai pelanggaran, tidak dibiarkan begitu saja.

Sementara penyelidikan atas tuduhan penistaan Pancasila masih berlangsung, Rizieq terkena kasus baru.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, pihaknya akan memeriksa pria berinisial HR dan perempuan berinisial F sehubungan dengan tersebarnya video percakapan mereka yang mengandung unsur pornografi di internet.

"Kami akan memeriksa semua yang ada di konten itu. Ada siapa, orang-orangnya akan kami periksa semuanya," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Antipornografi karena video yang beredar sejak Sabtu (28/1) tersebut.

"Kami akan buktikan konten itu asli atau tidak," kata Argo Yuwono.

hp/vlz (rtr, afp, dpa)