1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Sidang Uji Materi UU Penistaan Agama Digelar

4 Februari 2010

Kamis (04/02), Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pengujian Undang Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pemohon dan pemerintah berbeda posisi.

https://p.dw.com/p/Lscd
Simbol-simbol agamaFoto: AP Graphic / DW-Fotomontage

Uji materi terhadap Undang Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini diajukan oleh sejumlah individu dan LSM hukum dan HAM antara lain Imparsial, Elsham, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia PBHI dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI. Mereka meminta pencabutan pasal dalam undang-undang tersebut, yang melarang adanya tafsir keagamaan berbeda karena bertentangan dengan prinsip HAM serta keragaman dan toleransi. Seperti dijelaskan kuasa hukum pemohon Uli Parulian Sihombing:

“Undang-undang ini melanggar konstitusi khususnya pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum. Di dalam negara hukum itu kan ada perlindungan HAM. Nah di dalam UU 1 PNPS 65 itu ada larangan penafsiran dan kegiatan-kegiatan menyimpang dalam pokok-pokok agama itu intinya."

Para pemohon juga meyakini, pasal inilah yang kemudian menjadi dasar dan memicu praktik kekerasan terhadap sejumlah kelompok atau penganut aliran yang dinilai bertentangan dengan kelompok agama utama, seperti kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah yang marak terjadi setelah era reformasi.

Indonesia Islamic Sect
Pendukung FPI memrotes keberadaan AhmadiyahFoto: AP

Pemerintah Menentang Usulan

Namun alasan serupa juga dikemukakan pemerintah. Bedanya, pemerintah justru menganggap pencabutan undang-undang ini malah akan merusak harmoni dan memicu konflik antar sesama kelompok agama.

“Permohonan ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dan konflik horizontal antar masyarakat. Karena bisa kita bayangkan, bagaimana suatu agama dimasuki oleh prinsip-prinsip lain yang memakai nama agama itu sendiri tetapi sistem dan ajarannya justru bertolak belakang dengan ajaran itu. Di sinilah persolan-persoalan prinsip. Akan terjadi kekacauan di dalam kehidupan di masyarakat. Sehingga orang akan main hakim sendiri, padahal prinsip-prinsip agama tidak bisa ditawar sedikitpun oleh siapapun,” demikian dinyatakan Menteri Hkum dan HAM Patrialis Akbar.

Dukungan untuk menolak pencabutan pasal itu, juga dinyatakan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia menunjuk kasus penyerangan terhadap para pendukung Ahmadiyah dalam pawai AKKBB di silang Monas tahun 2009 lalu.

Brennende Kirche in Indonesien
Pembakaran gereja di Makasar tahun 1998Foto: AP

LSM Memandang Kecemasan Pemerintah Berlebihan

Namun salah satu pemohon uji materi, Choirul Anam, memandang kekhawatiran pemerintah itu sangat berlebihan. Ia menganggap kekerasan itu bisa dicegah jika pemerintah bersikap adil melindungi kelompok minoritas dan tegas dalam menegakan hukum. Terlebih aturan mengenai hal itu telah diatur dalam KUHP.

Uji materi atas Undang Undang ini menjadi perhatian masyarakat, karena sejumlah pengamat dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Sidang ini juga dipastikan akan diwarnai aksi unjuk rasa seperti sidang pertama Kamis (04/02), yang digelar di tengah demonstrasi massa Front Pembela Islam.

Zaki Amrullah

Editor: Ayu Purwaningsih