1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Situasi HAM di Irak Belum Berubah

16 Februari 2010

Pelanggaran hak asasi manusia di bawah kediktatoran Saddam Hussein adalah salah satu alasan invasi Amerika Serikat ke Irak. Kini, tujuh tahun kemudian, pemerintahan Irak harus melapor kepada Dewan HAM PBB.

https://p.dw.com/p/M3O7
Penjara Abu Ghraib yang kini berganti nama menjadi Penjara Pusat Baghdad, Irak.
Penjara Abu Ghraib yang kini berganti nama menjadi Penjara Pusat Baghdad, Irak.Foto: AP

Tema Irak berada dalam agenda pembicaraan pada hari Selasa (16/02) sidang Dewan HAM PBB dalam rangka pemeriksaan rutin akan situasi hak asasi manusia di 192 negara anggota PBB. PBB untuk pertama kalinya semenjak perang Irak tahun 2003 membahas situasi HAM di negara tersebut.

Amerika Serikat dan Inggris saat itu memberikan alasan terjadinya perang di Irak, tidak hanya karena dugaan keberadaan senjata pemusnah massal melainkan juga karena pelanggaran HAM yang dilakukan diktator Irak Saddam Hussein. Tujuh tahun setelah perang tersebut, situasi HAM di Irak belum membaik. Demikian laporan yang diserahkan oleh Komisaris Tinggi HAM PBB, Amnesty International dan organisasi kemanusiaan independen lainnya. Laporan dari mereka menjadi landasan proses pemeriksaan di Jenewa.

Fokus utama laporan adalah penjatuhan hukuman mati yang kembali diberlakukan. Duta besar Belanda bagi PBB Boudewijn Van Eenennaam menuntut dihilangkannya bentuk hukuman tersebut.

"Belanda sangat khawatir akan banyaknya hukuman mati yang dijatuhkan, bahkan untuk kejahatan yang biasa. Kami menganjurkan agar Irak memberlakukan lagi moratorium hukuman mati dan kemudian menghapusnya secara keseluruhan," katanya.

Selain hukuman mati, para diplomat negara Barat juga mengritik praktik penyiksaan di Irak, sikap kepolisian dan badan keamanan lainnya, serta kondisi yang tidak manusiawi di penjara-penjara Irak.

Organisasi kemanusiaan Al Karama mengatakan, di Irak masih ada penjara-penjara rahasia seperti dulu di Abu Ghraib, dimana orang ditahan tanpa melalui proses pengadilan dan kemudian mengalami penyiksaan. Selain itu, diskriminasi perempuan, pembatasan kebebasan beragama, dan kurangnya kekuatan hukum dalam proses pengadilan juga tidak luput dari kritik.

Menteri HAM Irak Wijdan Salim berusaha menjawab semua kritikan yang diajukan pada negaranya. "Republik Irak menyadari kekhawatiran dunia internasional khususnya tentang masalah hukuman mati di Irak. Tetapi kami ingin mengingatkan Anda, bahwa akibat dari situasi khusus di Irak dan kejahatan terorisme yang meningkat, jumlah korban kejahatan tahun 2008/2009 bertambah menjadi 11000," paparnya.

Salim menambahkan, karena itu Irak tidak bisa menghapus begitu saja hukuman mati. Bertentangan dengan laporan PBB dan organisasi kemanusiaan lainnya, ia menegaskan, semua hukuman mati yang dijatuhkan adalah berdasarkan proses pengadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal positif yang tertera pada laporan-laporan mengenai Irak, adalah kerjasamanya dengan PBB dalam tiga tahun terakhir jelas lebih baik. Irak juga turut menandatangani beberapa kesepakatan HAM PBB. Komisaris Tinggi PBB dalam laporannya mengharapkan agar pemerintah Irak tidak hanya memperbaiki situasi HAM yang sekarang, tetapi juga situasi yang tersisa dari era Saddam Hussein.

Dari tahun 1979 hingga pertengahan 2009, PBB mencatat lebih dari 17 ribu kasus warga Irak yang ditangkap karena alasan yang tidak jelas atau diculik. Selama 30 tahun, PBB kerap menuntut pemerintahan di Baghdad untuk memberikan penjelasan atas nasib 17 ribu orang tersebut. Hingga kini baru 130 kasus yang terselesaikan.

Andreas Zumach/Vidi Legowo-Zipperer

Editor: Luky Setyarini