1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Taylor Divonis 50 Tahun Penjara

30 Mei 2012

Pengadilan Kriminal Internasional menjatuhi hukuman 50 tahun penjara kepada mantan diktator Liberia Charles Taylor atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

https://p.dw.com/p/154Xi
Foto: AP

Pengadilan internasional di Den Haag, Belanda, mengeluarkan putusan hukuman kepada mantan Presiden Liberia Charles Taylor, setelah pada tanggal 26 April ia dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukuman 50 tahun penjara bagi Taylor diputuskan dengan suara bulat, dikatakan hakim ketua Richard Lussick.

Terhukum bertanggungjawab atas perencanaan beberapa “kejahatan penuh kebencian yang paling parah dalam sejarah kemanusiaan“ ditambahkan Lussick. Taylor, yang mengenakan setelan hitam, menutup mata mendengarkan putusan pengadilan dibacakan.

Dengan putusan ini, Taylor menjadi mantan pemimpin negara yang mendapat hukuman dari pengadilan internasional setelah Proses Nürnberg pasca Perang Dunia II. Taylor masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding,. Sebelumnya pada awal Mei lalu, jaksa menuntut 80 tahun penjara bagi Tayor. Persidangan Taylor, yang dianggap sebagai panglima perang paling brutal di Afrika, digelar di Belanda berdasarkan alasan keamanan. Sementara hukuman akan dijalani Taylor di Inggris.

Proses Pengadilan Panjang

Charles Taylor, yang berusia 64 tahun, melepaskan jabatan presiden Liberia di tahun 2003 setelah dakwaan terhadapnya dikeluarkan. Tahun 2006, Taylor ditangkap di negara tempat pelariannya, Nigeria. Pengadilan terhadapnya, yang menghadirkan lebih dari 100 saksi, dimulai pada 4 Juni 2007. Beberapa selebriti dan tokoh politik penting juga turut memberikan kesaksian, seperti aktris AS Mia Farrow, mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela dan top model Inggris Naomi Campbell.

Bagaimanapun, dalam putusannya, hakim mengadilan menyatakan, jaksa tidak secara tegas dapat membuktikan bahwa Taylor merupakan pelaku utama dalam konflik berdarah di Sierra Leone (1991-2002) dan sebagai pemberi perintah langsung. Namun, Taylor terbukti terlibat dalam perencanaan kejahatan dan mendukung pasukan pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF). Pasukan RUF dikenal sebagai tentara yang sadis dalam membantai warga sipil. Sebagai imbalan atas dukungannya, Taylor menerima apa yang dikenal sebagai “berlian darah“ dari pemimpin pemberontak.

Perang Saudara di Sierra Leone berkecamuk lebih dari satu dekade, Taylor harus mempertanggungjawabkan keterlibatannaya dalam periode dari November 1996 sampai Januari 2002. Konflik di Sierra Leone menewaskan lebih dari 120.000 orang.

Sekitar dua minggu lalu, Taylor kembali diberi kesempatan untuk membela diri dari tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Saat itu ia mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari intrik politik Barat. “Tindakan saya benar dan berdasarkan satu tujuan: dengan harapan dapat membawa perdamaian di Sierra Leone,“ dikatakan Taylor. Ditambahkannya, ia tidak melakukan kejahatan perang seperti yang dituduhkan. Taylor menuduh, konflik di Afrika dinilai pengadilan internasional sepenuhnya hanya dengan perspektif Barat.

yf/hp (dpa/afp)