1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

131109 11. September Prozess

Ziphora Robina14 November 2009

Lima tahanan Guantanamo yang diduga mendalangi serangan 11 September 2001 diajukan ke pengadilan sipil di New York.

https://p.dw.com/p/KWxZ
Nasib 200 lebih tahanan yang masih mendekam di Guantanamo tidak jelasFoto: AP

Pemerintahan Obama tak punya banyak waktu. Sampai hari Senin (16/11) mendatang pemerintah AS harus memutuskan, apa yang akan mereka lakukan dengan sepuluh tahanan yang menghadapi proses pengadilan di depan komisi militer di Guantanamo. Saat ini, 215 tahanan masih mendekam di Guantanamo, kamp tahanan AS yang seharusnya ditutup selambatnya setahun setelah Obama diangkat sumpahnya.

Hari Jumat (13/11) Menteri Kehakiman AS Eric Holder mengukuhkan apa yang sebelumnya sudah dilaporakan media AS. Lima tersangka teroris yang mendekam di Guantanamo akan diajukan ke pengadilan sipil di New York.

"Setelah penundaan selama delapan tahun, tersangka dalang serangan 11 September akan diajukan ke pengadilan. Mereka akan dikirim ke New York, di suatu pengadilan yang lokasinya tak jauh dari tempat menara kembar WTC dulu berdiri. Mereka akan didakwa merencanakan dan melaksanakan serangan tanggal 11 September 2001."

Di antara kelima tersangka antara lain terdapat Chalid Syeik Mohammed dan Ramzi Binalshibh, yang diduga termasuk sel teroris Hamburg. Dalam tahanan di penjara militer Guantanamo, ia menyebut dirinya pemikir dan perencana utama serangan 11 September. Tapi proses persidangan terhadap kelima tersangka teroris mungkin terbukti sulit.

Menurut keterangan para tersangka, mereka disiksa untuk mendapatkan pengakuan. Syeik Mohammed misalnya 183 kali disiksa dengan metode waterboarding di suatu penjara rahasia CIA. Metode ini dilakukan dengan simulasi orang yang tenggelam secara perlahan. Meski begitu, Menteri Kehakiman Holder yakin bahwa bukti-bukti yang dimilki kejaksaan akan diakui di pengadilan.

Holder mengumukan, bahwa lima tahanan Guantanamo lainnya dan tersangka dalang serangan terhadap kapal perang "USS Cole" tahun 2000 akan dihadapkan ke mahkamah militer. Dalam serangan terhadap kapal perang "USS Cole" 17 tentara AS tewas. Di mana sidang pengadilan akan digelar masih belum jelas. Yang jelas hanyalah hukuman apa yang diinginkan Menteri Pertahanan AS bagi para tersangka:

"Itu adalah tindak kejahatan yang luar biasa keji dan karena itu kami menunut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati."

Proses persidangan akan digelar sesegara mungkin, tapi sampai saat ini belum dipastikan tanggalnya. Sebelumnya, Kongres akan menerima informasi terkait sidang pengadilan ini oleh Kementerian Kehakiman AS.

Anna Engelke/Ziphora Robina
Editor: Anggatira Gollmer