1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Uni Eropa dan Kongo Tandatangani Deklarasi Pemberantasan pembalakan Liar

22 Oktober 2010

Penandatanganan deklarasi dalam kerangka Penegakan Hukum Pengelolaan Hutan dan Perdagangan FLEGT ini merupakan proses pertama menuju Kesepakatan Kemitraan Sukarela.

https://p.dw.com/p/PlZZ
Andris PiebalgsFoto: dpa - Fotoreport

Komisioner Eropa untuk Kerjasama Pembangunan Andris Piebalgs menegaskan, seluruh kesepakatan ini merupakan upaya nyata untuk memerangi perdagangan kayu ilegal dan pembalakan liar. Disebutkan Komisioner asal Latvia ini, "Keputusan Republik Demokratik Kongo DRC untuk berkomitmen memerangi eksploitasi ilegal terhadap hutannya adalah berita baik bagi DRC dan Uni Eropa. Ini akan membantu pengembangan sektor kehutanan di DRC secara berkelanjutan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan. Nantinya semua kayu yang berasal dari negeri itu merupakan produk yang legal diproduksi dan legal diekspor. Pemanfaatan kayu dari hutan DRC secara bertanggung jawab sangatlah penting, baik untuk melawan perubahan iklim maupun menjaga keragaman hayati. Kita memang harus mengeluarkan biaya untuk melindungi hutan-hutan Republik Demokratik Kongo.“

Ini memang baru awal dari suatu proses yang akan sangat panjang. Komisi Eropa dan Republik Demokratik Kongo menyadari, persoalannya sangat rumit. Sehingga kesepakatan akhir diagendakan baru akan ditandatangani pertengahan tahun 2013.

Disadari, faktor utama pembalakan liar dan eksploitasi hutan besar-besaran adalah kemiskinan rakyat dan kebutuhan negara-negara pemilik hutan akan dana pembangunan. Karenanya, kesepakatan ini menyertakan ketentuan bahwa Uni Eropa turut mengucurkan dana bagi negara-negara yang bersepakat untuk mengelola hutannya secara berkelanjutan dalam kerangka FLEGT itu.

Untuk Republik Demokratik Kongo, misalnya, bantuan keuangan Uni Eropa akan berasal dari Belgia, yang sekarang sedang mendapat giliran sebagai Ketua Dewan Eropa. Nilai proyek terkait kesepakatan ini, selama periode Januari 2011 hingga Juni 2013, mencapai 3.500.000 Euro.

Uni Eropa mulai meluncurkan Rencana Tata Perdagangan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Hutan FLEGT ini tahun 2003. Ujung dari FLEGT ini adalah Kerjasama Kemitraan Sukarela VPA, antara Uni Eropa dan negara-negara pengkespor kayu. Perjanjian ini mengharuskan semua produk kayu untuk dilengkapi dengan lisensi yang menunjukkan bahwa produk kayu itu dieksplorasi dengan cara yang menghormati hukum, lingkungan, kemasyarakatan, dan peraturan fiskal.

Menteri Lingkungan, Wisata dan Pelestarian Alam Kongo José Endundo Bononge memaparkan, "Negeri kami mewakili 50 persen dari hutan Afrika. Di segi keragaman hayati, kami satu dari lima negara yang paling kaya. Saya gembira bahwa dengan dukungan kuat Uni Eropa, juga Belgia selaku Ketua Dewan Eropa sekarang, kita sampai pada kesepakatan ini. Dan dengan ini Republik Demokratik Kongo akan mampu menikmati sumber daya yang dimilikinya, dengan lebih terbuka dan lebih transparan, bagi pembangunan dan peningkatan kesejahateraan seluruh rakyat."

Republik Demokratik Kongo merupakan negara pengekspor kayu ke 10 yang masuk dalam proses VPA ini. Tiga negara sudah tuntas mencapai kesepakatan dengan Uni Eropa, yakni Ghana, Kamerun dan Kongo. Tujuh negara lagi masih dalam proses perundingan, selain Republik Demokratik Kongo juga Malaysia dan Indonesia.

Ging Ginanjar

Editor: Renata Permadi