1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

UU Pemilu Akan Diperkarakan ke MK

21 Juli 2017

Usai gagal menjegal RUU Pemilu di DPR, partai oposisi dan koalisi masyarakat sipil kini menaruh harapan pada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ambang batas kepresidenan sebesar 20-25% dinilai bermasalah.

https://p.dw.com/p/2gvNM
Indonesien Parlament Archiv 15.08.2014
Foto: picture-alliance/dpa/Bagus Indahono

Setelah melalui lobi panjang Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan regulasi baru tersebut sempat diwarnai aksi walk out oleh empat fraksi yaitu Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.

Alasan terbesar penolakan ke-empat fraksi terhadap rancangan Undang-undang yang diajukan partai koalisi pemerintah adalah ambang batas pencalonan presiden yang kini menjadi 20-25%. Mereka beralasan jadwal penyelenggaraan pemilu kepresidenan dan legislatif yang berbarengan membuat presidential threshold menjadi tidak relevan.

Setelah gagal menghadang RUU Pemilu di parlemen, kelompok oposisi kini berniat mengajukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Kelompok masyarakat sipil, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak awal mengkampanyekan penghapusan ambang batas kepresidenan mengawali langkah hukum buat menggugurkan UU Pemilu.

Menurut Direktur Perludem, Titi Anggraini, presidential threshold sebesar 20% akan merugikan partai-partai politik baru pada pemilu 2019 yang belum berkecimpung pada pemilu sebelumnya, katanya kepada Kompas.

Sementara Yusril Ihza Mahendra mencurigai UU Pemilu merupakan upaya partai-partai pendukung Presiden Joko Widodo untuk mengamankan pengaruh politik, lantaran bisa dipastikan hampir semua partai membutuhkan koalisi untuk mengusung calon presiden.

"Saya khawatir Jokowi tidak paham dengan permainan partai-partai pendukung ini yang akhirnya akan membuat dirinya terjebak dalam deal-deal yang bisa saja hanya menguntungkan partai-partai pendukungnya, tapi tidak menguntungkan bagi bangsa dan negara," katanya kepada Kompas.

UU Pemilu yang disepakati DPR berasal dari Opsi A yang mencakup ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25%, kewajiban bagi semua partai untuk mengumpulkan sedikitnya 4% suara untuk bisa masuk ke parlemen, alokasi kursi parlemen pada setiap daerah pemilihan menjadi minimal 3 dan maksimal 10, serta metode konversi suara yang menggunakan prinsip sainte lague yang bersifat proporsional.

rzn/hp (antara,kompas,tempo)