1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Vonis Mati Ferdy Sambo, Pertaruhan KUHP Baru

14 Februari 2023

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di KUHP baru eksekusi bisa ditunda hingga 10 tahun. Berikut opini Monique Rijkers soal hukuman mati.

https://p.dw.com/p/4NReo
Ferdy Sambo terbukti bersalah di pengadilan
Ferdy Sambo di vonis hukuman matiFoto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Pernahkah Anda berpikir vonis hukuman mati adalah sebuah putusan yang aneh? Bagaimana mungkin produk hukum memerintahkan pembunuhan, pembunuhan yang sesungguhnya ditentang oleh hukum itu sendiri? Bagaimana bisa keputusan hakim yang sah dan mengikat, memerintahkan eksekusi yang legal, dilaksanakan secara formal oleh institusi resmi untuk mengambil nyawa seorang manusia sebagai hukuman setimpal atas perbuatannya? Atau pernahkah Anda berpikir, keadilan akan tercapai dengan cara mengakhiri hidup?

Namun, ketika ada kasus pembunuhan berencana, dengan dalang pembunuhan seorang jendral polisi bintang dua bernama Ferdy Sambo, dengan korban seorang anak muda yang berbakti pada keluarga dan bersih dari kelakuan tercela bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat, demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban maka vonis hukuman mati terlihat sebagai ganjaran yang pantas.

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo makin bisa dimengerti karena pelaku pembunuhan berencana adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Hukuman mati makin dimaklumi karena Ferdy Sambo pun berusaha menghilangkan jejak dengan skenario drama aksi baku tembak yang gagal.

Tampaknya tidak ada celah bagi Arman Hanis kuasa hukum Ferdy Sambo, teman lamanya sejak masa SMA, untuk melunakkan hati majelis hakim. Hal ini terbukti dari tidak dimuatnya hal-hal yang meringankan yang dapat mengurangi vonis. Kejahatan Ferdy Sambo tidak bisa diampuni oleh keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sangat kehilangan anak kebanggaan keluarga. Bahkan institusi Kepolisian Republik Indonesia, tempat Ferdy Sambo berkarier selama 28 tahun mengamini hukuman mati tersebut setelah dipermalukan oleh sang penerima Bintang Bhayangkara Pratama.

Sosok Ferdy Sambo makin lengkap sebagai menjadi musuh publik setelah kasusnya menjadi heboh se-Indonesia. Menurut Pusat Informasi Kriminal Polri (Pusiknas) dari 714 kasus pembunuhan yang ditangani Kepolisian Indonesia sejak Januari hingga November 2022, pembunuhan berencana Brigadir J, begitu kerap disebut menjadi kasus paling menyita perhatian publik. Mungkin jika diadakan survei, mayoritas masyarakat Indonesia akan setuju terhadap vonis mati untuk pria berusia 50 tahun yang baru saja berulang tahun pada 9 Februari silam. Hukuman mati bagi Ferdy Sambo akan memenuhi keadilan zaman kuno yang bisa dibaca dalam lembaran Kitab Suci: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.

Apakah hukuman mati adalah hukuman terberat untuk Sambo?

Pernahkah Anda mendengar pernyataan, "Mati itu mudah. Hidup itulah yang susah.” Bagi segelintir orang, saking beratnya menjalani hidup maka mati terlihat lebih mudah. Karena itu, hukuman penjara seumur hidup adalah pilihan tepat bagi Sambo. Secara mental, hidup terpenjara, tanpa fasilitas kelas atas seperti ketika menjadi pejabat, harus terpisah dari istri dan anak-anak serta terutama rasa malu adalah beban terberat yang harus Sambo tanggung setiap hari.

Sebagai seorang dengan dua bintang di bahu yang dicopot dengan tidak hormat dan harus mendekam di penjara seumur hidup, Sambo akan bertarung dengan harga dirinya sepanjang menghirup napas. Perlu kita ingat, Sambo melakukan pembunuhan berencana karena harga dirinya yang terusik setelah mendengar pengakuan istrinya. Peperangan batin akan menghantui setiap memejamkan mata. Pergulatan jiwa menjadi hukuman yang tak terampuni oleh dirinya sendiri.

Membongkar kasus-kasus di kepolisian

Ketika kehidupan direnggut dari Sambo, justru akan menutup kesempatan bagi Sambo untuk membuka seluruh aktivitasnya selama masih menjadi orang nomor satu di Propam Polri. Publik akan kehilangan kesempatan mendengar dari Sambo sebagai saksi kunci sejumlah kasus yang mungkin belum terungkap. Dalam hal ini, kematian Sambo malah akan menguntungkan mereka yang belum tersentuh hukum. Karena itu vonis hukuman mati untuk Sambo sebaiknya diubah setelah diberi kesempatan menjalani percobaan hukuman selama 10 tahun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung. Jika Sambo bisa menjadi whistle blower (pelapor tindak pidana), tentu ini bisa dimasukkan sebagai sikap terpuji yang menjadi pertimbangan pengurangan hukuman menjadi pidana seumur hidup.

Menghapus hukuman mati dan mengubahnya menjadi pidana penjara seumur hidup bukan berarti nilai nyawa pelaku pembunuhan berencana lebih penting daripada nyawa korban meninggal. Tidak ada orang bermoral yang bisa membenarkan pembunuhan berencana ini. Tetapi sangat perlu mendorong hukuman yang dapat membawa pertobatan dan pemulihan hidup alih-alih mengubah status terpidana menjadi almarhum/almarhumah. Negara perlu langkah konkret menghentikan hukuman mati. Indonesia hingga tahun 2023 masih mengenal hukuman mati meski sudah ada jalan tengah lewat KUHP baru yakni ada masa 10 tahun percobaan sebelum ekseskusi bagi terpidana mati. Hal ini sebuah langkah maju yang signifikan dalam mengurangi kultur kekerasan yang telah ditempuh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pada World Congress Against the Death Penalty (Kongres Dunia Melawan Hukuman Mati) tahun 2022 di Berlin, Jerman sudah ada 144 negara yang menghapus hukuman mati dalam aturan hukum atau praktik. Indonesia juga perlu menjadi negara yang menghapus hukuman mati semata-mata karena penghargaan atas kehidupan tanpa melalaikan penegakan hukum dan penuntasan keadilan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB menaruh hak untuk hidup pada pasal kedua dari 30 pasal hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang lahir ke dunia ini. Ferdy Sambo telah merampas hak untuk hidup Brigadir J, maka jangan ada eksekutor yang harus berdiri dengan moncong senapan untuk merampas hak untuk hidup Ferdy Sambo.

@monique_rijkers adalah penulis independen, IVLP Alumni, pendiri Hadassah of Indonesia, inisiator Tolerance Film Festival dan inisiator #IAMBRAVEINDONESIA.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis