1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

10 Alasan Mengapa Menolak Pelarangan Penghinaan Presiden

Ade Armando11 Agustus 2015

Mudah-mudahan pemerintah bersedia membatalkan niat untuk memasukkan pasal pelarangan penghinaan terhadap Presiden ke dalam Rancangan KUHP yang akan dibahas DPR, tulis Ade Armando.

https://p.dw.com/p/1GD6P
Jokowi dengan Presiden Turki ErdoganFoto: Reuters/D. Whiteside

Langkah pemerintah menghidupkan kembali pasal pelarangan penghinaan itu hanya akan merusak reputasi pemerintah Jokowi dan, lebih jauh lagi, membahayakan demokrasi Indonesia dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sekadar untuk menyegarkan ingatan, pasal pelarangan itu semula ada dalam KUHP yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda. Kehadiran pasal itu digunakan baik di masa pemerintah Soekarno dan Soeharto untuk menakut-nakuti mereka yang berani melawan pemerintahan yang sedang berkuasa.

Pasal itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945. Kini dalam usulan RUU KUHP, pemerintah kembali berusaha menghidupkan pasal pelarangan penghinaan terhadap Presiden dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penghinaan tentu harus dibedakan dengan Fitnah. Penghinaan adalah opini yang merendahkan seseorang; sementara fitnah atau pencemaran nama baik merujuk pada tuduhan atau pengungkapan fakta yang tidak benar yang merusak reputasi atau nama baik seseorang.

Dengan kata lain, mengatakan Jokowi adalah pemimpin yang tolol, bodoh, tidak becus, sama dengan kodok, sekadar petugas partai adalah penghinaan. Tapi mengatakan Jokowi korup tanpa ada bukti bahwa Jokowi korup, atau Jokowi anak anggota PKI padahal bukan adalah fitnah atau pencemaran nama baik.

Begitu juga dengan meme yang menggambarkan Jokowi berwajah srigala, atau kodok, atau kerbau adalah penghinaan. Itu bukan fitnah. Tapi dokumen yang menuduh Jokowi memiliki rekening uang dalam jumlah besar di bank asing padahal tidak benar, atau transkrip pembicaraan yang sebenarnya tidak pernah terjadi atau salinan akte kelahiran palsu yang menunjukkan nama asli Jokowi adalah nama lain, masuk dalam kategori fitnah.

Dalam negara seperti Indonesia, penghinaan terhadap Presiden sebaiknya tidak mendapat ancaman pidana karena sejumlah hal.

Pertama, demokrasi membutuhkan warga masyarakat yang bersedia berbicara terbuka di hadapan para pemimpinnya. Tradisi ini harus terus dikembangkan. Dalam tradisi ini, memang bisa saja orang mengekspresikan kemarahan atau ketidaksukaannya dengan cara yang ekstrem. Tapi itu harus dipahami sebagai bagian (atau ekses) sah dari tradisi kebebasan berekspresi. Bila kini, para warga masyarakat ini ditakut-takuti untuk bicara, mereka akan kehilangan keberanian untuk mengungkapkan pendapatnya. Bila ini terjadi, yang rugi adalah bangsa Indonesia.

Kedua, istilah ‘penghinaan’ itu adalah istilah yang dapat ditafsirkan sangat luas. Sebagai contoh, pernyataan ‘Presiden Jokowi adalah presiden terburuk dalam sejarah Indonesia’ atau ‘Jokowi sebaiknya mengurus keluarga saja, daripada mengurus negara’ bisa dengan mudah dinyatakan sebagai ‘penghinaan’.

Ketiga, bila pemerintah diberi otoritas untuk mengatur bentuk ekspresi kritis masyarakat , ini bisa dimanfaatkan mereka yang berkuasa untuk memberangus setiap bentuk sikap kritis masyarakat. Indonesia pernah punya pengalaman panjang seperti ini di masa Orde Lama dan Orde Baru. Dengan segenap alasan yang seolah nampak luhur, pemerintah membungkam sikap kritis masyarakat. Pemerintah manapun selalu punya kecenderungan atau potensi untuk memberangus suara oposisi. Karena itu masyarakat jangan pernah memberi peluang bagi pemerintah untuk memilki kekuasaan untuk mengatur lalu lalang opini dan ekspresi masyarakat tentang pemerintah. Yang dilarang adalah penyiaran kebohongan dan fitnah. Titik.

Keempat, dengan merujuk pada pengalaman Indonesia paca otoritarianisme, ada cukup bukti bahwa hukum berpotensi dimanipulasi. Misalnya, pasal ‘pencemaran nama baik’ yang termuat dalam UU Informasi Transaksi dan Eelektronik digunakan untuk memberangus hak warga untuk bicara secara kritis. Kasus Prita Mulyasari yang sempat masuk penjara karena mengeritik perlakuan terhadapnya oleh sebuah Rumah Sakit Swasta adalah bukti kuat bagaimana sebuah pasal hukum yang semula nampak wajar dapat dimanipulasi dengan cara sedemikian rupa oleh mereka yang memiliki kekuasaan (dalam hal ini, kekuasaan ekonomi) untuk menindas rakyat. Hukum di Indonesia dapat dengan mudah dimanfaatkan dan dibelokkan oleh mereka yang berkuasa untuk kepentingan mereka. Karena itu, cara terbaik untuk mencegah kejahatan kekuasaan ini adalah dengan tidak membiarkan hadirnya pasal-pasal yang dapat dimanipulasi oleh penguasa. Bila pasal’pencemaran nama baik’ saja bisa dimanipulasi, apalagi pasal ‘penghinaan Presiden’ yang penafsirannya bisa lebih melebar.

Kelima, seorang Presiden dalam masyarakat demokratis seharusnya memang tidak berkuping tipis berhadapan dengan warga masyarakat yang bersuara pedas. Dalam demokrasi, Presiden bukanlah raja, bukan titisan dewa, bukan manusia suci. Presiden adalah warga yang dipilih secara kolektif untuk memimpin bangsa. Warga masyarakat pada dasarnya berdiri sejajar dengan Presiden. Karena itu penghinaan terhadap Presiden sebaiknya dipandang sebagai hal biasa-biasa saja. Indonesia sudah berhasil membangun tradisi demokrasi yang sehat selama 15 tahun terakhir. Bila ini kembali diubah, pemerintah dan DPR , Indonesia kembali mundur ke dunia gelap di masa lalu.

Keenam, penghinaan tidak akan merusak reputasi atau nama baik seorang Presiden. Penghinaan mungkin tidak menyenangkan bagi mereka yang dihina, namun itu tak akan merusak reputasi atau nama baik mereka yang dihina. Ini berbeda dengan fitnah yang bisa menghancurkan hidup seseorang. Bila Jokowi diejek sebagai kodok, tidak akan ada orang yang menganggap Jokokwi sebagai kodok.

Ketujuh, warga masyarakat pada dasarnya tidak pasif dan tidak bodoh. Bila presidennya dihina sementara sang presiden bekerja secara benar, mereka justru akan menganggap yang menghina sebagai kalangan yang bodoh, sakit hati, ‘gagal move on’, pecundang, pengecut atau sekadar meracau. Coba lihat tokoh seperti Fahri Hamzah yang terus menerus menghina Jokowi. Ucapan-ucapannya hanya akan didengar para ‘Jokowi haters’, tapi secara umum hanya jadi bahan tertawaan.

Kedelapan, penghinaan pada Presiden pada dasarnya adalah semacam bentuk kontrol sosial yang akan membuat pemimpin bersikap hati-hati dan dipaksa untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat. Dengan kesadaran bahwa langkah-langkahnya akan terus diawasi masyarakat dan berpotensi untuk di’bully’, seorang pemimpin akan selalu mempertimbangkan apa dampak yang akan ditimbulkan oleh lengkah-langkahnya.

Kesembilan, melawan suara kritis, keras, tajam, menyakitkan dari warga masyarakat dengan ancaman hukuman pidana terkesan kekanak-kanakan. Pemerintah jadinya nampak penakut dengan menggunakan tameng hukum untuk melawan warganya. Pemerintah indoensia perlu belajar dari pengalaman Presiden Obama yang habis-habisan dihina tapi membalas penghinaan itu dengan cara elegan sehingga justru Obama dikenang sebagai negarawan sesungguhnya. Sebaliknya, dulu Presiden Megawati menuntut Rakyat Merdeka karena koran itu memasang headline ‘Megawati seperti Sumanto’. Rakyat Merdeka memang dinyatakan bersalah tapi Megawati dijadikan bahan tertawaan karena tuntutannya itu.

Kesepuluh, penghidupan kembali pasal pelarangan penghinaan terhadap Presiden hanya merusak reputasi Jokowi yang naik ke tampuk kekuasaan dengan dukungan mereka yang sangat percaya bahwa demokrasi adalah pilihan terbaik bagi Indonesia. Penghidupan kembali pasal tersebut akan merupakan warisan terburuk pemerintahan Jokowi yang ironisnya justru naik karena demokrasi.

Karena itu, demi Indonesia yang lebih baik, ada baiknya pasal pelarangan penghinaan terhadap presiden dibiarkan tetap berada dalam peti yang terkunci. Mudah-mudahan pemerintah dan DPR bersikap bijak dan ingat pada akhirnya yang harus selalu menempati prioritas utama adalah kesejahteraan rakyat Indonesia. Dan itu hanya akan bisa dicapai bila Indonesia memiliki pemerintahan yang bersih, korup dan bisa dikontrol oleh masyarakat.

Ade Armando

(tulisan ini diambil dari: http://saifulmujani.com/blogs/sepuluh-alasan-mengapa-pasal-pelarangan-penghinaan-presiden-sebaiknya-tidak-ada-dalam-kuhp)