1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

2 Jurnalis Inggris di Batam Bisa Bebas

3 November 2015

Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman penjara 2 bulan 15 hari plus denda Rp. 25 juta kepada dua wartawan asing yang ditahan di Pulau Batam. Mereka dinyatakan bersalah bekerja dengan visa turis.

https://p.dw.com/p/1Gyx2
Indonesien britische Journalisten Freilassung
Foto: Reuters/Antara Foto/M N Kanwa

Dua wartawan Inggris Neil Bonner (pria) dan Rebecca Prosser (wanita) ditangkap Mei lalu di pulau Batam, ketika sedang menyiapkan film dokumentasi tentang perompak di Selat Malaka.

Dengan sanksi hukum yang sesuai masa tahanan, keduanya sekarang bisa dibebaskan setelah membayar denda Rp. 25 juta.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagai orang asing,"k ata Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo hari Selasa (03/11/15). Kedua jurnalis memang hanya memiliki visa turis.

Menanggapi keputusan pengadilan, Rebecca Prosser menyatakan vonis bersalah itu membuat Indonesia menjadi menjadi kawasan "yang lebih berbahaya lagi untuk wartawan".

Indonesien britische Journalisten Freilassung
Rebecca Prosser dan Neil Bonner gembira setelah pembacaan keputusan pengadilan di Batam, 3 November 2015Foto: Reuters/Antara Foto/M N Kanwa

"Saya merasa sedih, karena jurnalisme diadili, dan kami dinyatakan bersalah" kata Neil Bonner. "Saya tidak pikir bahwa jurnalisme adalah sebuah kejahatan."

Tahun lalu, dua wartawan Perancis juga ditahan di Provinsi Papua atas dakwaan menyalahgunakan visa turis mereka dan bekerja sebagai wartawan yang meliput isu politik. Mereka sempat ditahan selama 11 minggu, sebelum dideportasi ke Perancis.

Wartawan asing harus memiliki visa kerja untuk bisa membuat reportasi di Indonesia.

Thomas Dandois und Valentine Bourrat Journalisten in Indonesien festgenommen
Jurnalis Perancis Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois di kantor kejaksaan Papua, 10 oktober 2014Foto: picture-alliance/dpa

Dalam kasus Neil Bonner dan Rebecca Prosser, jaksa penuntut tadinya mengajukan tuntutan vonis lima bulan penjara. Dokumentasi perompak laut mereka buat untuk televisi National Geographic.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang menyatakan, kedua terhukum telah melanggar hukum negara Indonesia.

"Tapi para terdakwa berlaku sopan, kooperatif dan mengakui kesalahan mereka, dan ini kami nilai sebagai hal yang bisa meringankan hukuman mereka," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo.

Neil Bonner dan Rebecca Prosser memutuskan untuk tidak mengajukan naik banding atas putusan itu. Tapi jaksa penuntut masih mempertimbangkan, apakah akan mengajukan banding atau tidak, untuk mencapai hukuman yang lebih berat.

Pengacara kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan, mengatakan, kliennya akan dibebaskahari Jumat mendatang, kecuali jaksa memutuskan untuk naik banding.

hp (afp, rtr, ap)