1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kasus Benjina: 8 Orang Divonis 3 Tahun Penjara Dalam

11 Maret 2016

Lima warga Thailand dan tiga warga Indonesia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan perdagangan manusia dan perbudakan dalam Kasus Benjina di Maluku Tenggara.

https://p.dw.com/p/1IBlG
Indonesien Fischer Skaverei
Foto: picture-alliance/AP Photo/AP Photo/D. Alangkara

Para tersangka ditangkap dalam operasi keamanan di desa pulau terpencil Benjina, Kabupaten Tual, bulan Mei tahun lalu, setelah kantor berita Associated Press (AP) melaporkan adanya kasus perbudakan manusia.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tual hari Kamis (10/03) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap delapan terdakwa itu kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR), Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru. Selain itu, mereka didenda Rp160 juta.

"Para terdakwa juga dihukum membayar restitusi atau uang pengganti kepada 13 mantan anak buah kapal asing asal Myanmar yang bekerja di PT.PBR, yang totalnya mencapai 884 juta rupia," kata Ketua majelis hakim PN Tual, Edy Toto Purba kepada Kantor Berita Antara.

Kelima warga asal Thailand itu adalah Surachai Maneephong, Boonsom Jaika, Youngyut Nitwongchaeron, Hatsaphon Phaethajreng, dan Somohit Korraneesuk. Selain mereka, tiga warga Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara adalah: Hermanwir Martino, Mukhlis Ohoitenan dan Yopi Hanorsian.

Indonesien Fischer Skaverei
Nelayan asal Myanmar yang disekap di Benjina, Kepulaun Aru, setelah dibebaskan aparat Indonesia, April 2015Foto: picture-alliance/AP Photo/AP Photo/D. Alangkara

"Mereka semua terbukti bersalah melanggar hukum anti perdagangan manusia," kata Edy Toto Purba, yang memimpin sidang. "Mereka pantas mendapat hukuman penjara dan denda."

Jaksa penuntut sebenarnya mengajukan tuntutan 4 ½ tahun untuk lima warga Thailand dan Martino Hermanwir, dan 3 1/2-tahun untuk dua warga Indonesia lainnya.

Atas keputusan itu, baik tim jaksa penuntut umum maupun tim pembela para terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu apakah amenerima atau mengajukan banding. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan.

Tiga belas nelayan asal Myanmar memberi kesaksian dalam persidangan itu di bawah perlindungan Badan Perlindungan Korban. Mereka mengatakan kepada pengadilan, mereka telah disiksa dan dipaksa bekerja hingga 24 jam sehari dan tidak dibayar.

Indonesien Fischer Skaverei
Para pekerja ilegal menanti kapal untuk dipulangkan, setelah aparat menyerbu PT. Pusaka Benjina Resource, April 2015Foto: picture-alliance/AP Photo/AP Photo/D. Alangkara

Beberapa pekerja itu kecewa dengan vonis yang mereka anggap terlalu ringan.

"Mereka harusnya dihukum lebih berat, karena mereka menyiksa banyak nelayan selama bertahun-tahun. Ini tidak adil bagi kami," kata Win Ko Naing, 26 tahun, yang diperbudak di Benjina selama hampir enam tahun. Dia mengikuti pengusutan dan penggadilan kasus ini dari Myanmar, tapi tidak bersaksi di persidangan.

"Mereka tidak akan pernah membayar kompensasi kepada kami, karena mereka tahu bagaimana untuk luput dari hukuman," tambahnya. "Aku tidak akan pernah melupakan apa yang mereka lakukan untuk banyak orang selama bertahun-tahun. Tiga tahun penjara terlalu mudah bagi mereka," tandas Win Ko Naing.

Menurut investigasi wartawan AP, ribuan nelayan migran miskin, sebagian besar dari Myanmar, Kamboja dan Laos, direkrut di Thailand dan dibawa ke Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu. Mereka sering diperlakukan dengan brutal, sebagian mereka telah diperbudak selama bertahun-tahun.

AP juga menemukan beberapa orang dikurung dalam kandang. Di sebuah pekuburan yang dikelaola satu perusahaan, ditemukan puluhan kuburan dengan nama palsu. Setelah berita dari AP tersebar, bulan April lalu aparat Indonesia bergerak melakukan aksi penyelamatan dramatis. (foto artikel)

Lebih dari 2.000 orang berhasil dibebaskan lalu dikirim pulang tahun. Menurut hasil investigasi, produk makanan laut yang dihasilkan para nelayan itu antara lain dijual ke jaringan besar di Amerika Serikat, seperti Wal-Mart, Sysco, Kroger, Fancy pesta, Meow Mix dan Iams

hp/ap (ap, antara)